Dua Pelaku Ranmor di Kresek Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Ranmor di Kresek Dibekuk Polisi

detakbanten.com KRESEK -- Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 dari 4 tersangka curanmor. Dua tersangka yang sudah dibekuk berinisial DS dan S. Dua tersangka lainnya yakni A dan D sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, 2 tersangka yang sudah dibekuk merupakan residivis. Tersangka S pernah mendekam dipenjara untuk kasus curanmor. Sedangkan tersangka DS pernah dibui lantaran kasus peredaran uang palsu.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam sehari bisa mencuri 5 motor. Aksi para tersangka sudah berlangsung sekitar 2 tahun,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Kresek, Rabu (2/12/2020).

Ade menjelaskan, kedua tersangka juga merupakan tersangka untuk kasus curanmor yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020). Saat itu, kata Ade, korban Rahayu, yang merupakan ibu rumah tangga hendak mencuci pakaian di sungai.

Korban kemudian memarkirkan morotnya di bantaran sungai. Pada saat mencuci pakaian, korban mendengar suara dari arah motor. Korban kemudian memergoki kedua tersangka yang sedang berusaha mencuri motor. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mempertahankan motornya.

“Namun korban didorong para tersangka hingga terjatuh. Saat akan melarikan diri, salah seorang tersangka berhasil diamankan warga,” ujar Ade.

Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tersangka yang telah ditangkap warga. Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri. Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa.

“Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan 2 orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar,” ujar Ade.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2 hingga Rp2,5 juta. Dalam sehari, para tersangka rata-rata mencuri 5 motor. Maka dalam satu tahun, para tersangka sudah mencuri sedikitnya 1825 unit motor. Maka keuntungan yang sudah diperoleh para tersangka berkisar Rp3 sampai Rp4,5 miliar.

Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda. Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 sampai 5 detik untuk melarikan motor.

“Kasus ini masih dikembangkan, 2 tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Ade.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries