Duh! Perempuan Ini Dipecat Sebagai Direktur Gara-Gara Pakai Jilbab

Duh! Perempuan Ini Dipecat Sebagai Direktur Gara-Gara Pakai Jilbab

Detakbanten.com, TANGSEL - Kasus yang dialami Silviana Dharmadi (52) menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Silviana yang menjabat direktur perusahaan keluarga PT. Jemasco Utama dipecat gara-gara hanya memakai jilbab.

Ironisnya, perempuan yang kini hanya mengontrak di wilayah Tangsel itu dipecat oleh suami sirinya sendiri, yakni Thomas Bernhard Paul Bouhier alias Thomas. Informasinya, Thomas merupakan warga Jerman yang tinggal di Indonesia dengan dijamin oleh Silviana.

Menggunakan kerudung abu-abu, Silvi bercerita kepada wartawan. Matanya basah, tidak bisa menahan sedih yang mendalam. Perusahaan yang telah dibesarkannya selama 19 tahun, direbut oleh suaminya sendiri.

"RUPS itu memecat saya secara sepihak. Saya mengajukan gugatan membatalkan RUPS tersebut," kata Silviana, Senin (1/2/2021).

Kendati demikian, Silvia menceritakan awal keinginannya menggunakan jilbab dan menjalankan syariat agama Islam dengan benar sudah lama. Namun, baru mulai dijalankannya pada akhir 2020 ini, pada awalnya suaminya tidak mempersoalkan.

Namun, persoalan baru muncul setelah Silviana mulai menjalankan aktivitas salat lima waktu. Thomas yang dinikahi secara Islam dan siri, mulai bersikap arogan dan rasis. Thomas pun, kata Silviana, mulai sering melakukan kekerasan rumah tangga terhadapnya.

"Dia tidak suka saya berhijab dan mulai mengintimidasi saya. Katanya, berhijab itu jelek, radikal. Dia juga mengatakan, tidak mau diganggu oleh peraturan agama manapun. Dan katanya pakai hijab itu tidak wajib," kata Silviana sambil matanya berkaca-kaca saat menceriakan masa lalunya.

Sikap Thomas yang mulai di luar batas akhirnya membuat Silvi kecewa dan prustasi. Pada 26 Oktober 2020, akhirnya Silvi bercerai dengan Thomas. Dia juga mencabut diri sebagai penjamin Thomas tinggal di Indonesia.

Tidak tinggal diam, Thomas balik melawan. Pada 28 Oktober 2020, Thomas memecat Silvi secara sepihak sebagai direktur PT. Jemasco Utama, dan sahamnya yang sebesar 30% di perusahaan itu dipotong hingga jadi 6% saja.

Silviana pun akhirnya melaporkan perkara pemecatannya itu ke PN Tangerang. Laporan dengan register perkara No. 1055/PDT.G/2020/PN.TNG tanggal 17 November 2020 itu, sudah mulai disidangkan di PN Tangerang.

"Kami mendirikan perusahaan ini berdua. Sahamnya 70%, dan saya 30%. Tetapi perlakuan dia seperti itu, jadi malas saya menjamin. Kami menikah secara Islam dan siri, tapi dia tidak pernah menjalankan syariat Islam," jelasnya.

Permasalahan Silviana menjadi semakin bertambah berat, setelah Thomas melaporkannya ke polisi dengan tuduhan dugaan penggelapan inventaris perusahaan berupa mobil sedan VW dan dokumen penting perusahaan.  

Silvi dilaporan ke Polres Tangsel, pada 6 November 2020. Hanya berselang dua bulan, pada 28 Januari 2021, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Menghadapi kenyataan ini, Silvi semakin terpuruk.

"Saya disadarkan dalam umur segini, dan kalau kita beriman ada hidup setelah mati. Saya mau menekuni itu. Dulu tidak dimasalahkan. Saya tidak menyangka bisa merembet kemana-mana. Sekarang saya tinggal sendiri," pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasi, pihak Thomas Bernhard Paul Bouhier maupun Polres Tangerang Selatan belum dapat dikonfirmasi. Meski begitu, wartawan detakbanten.com masih berusaha mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries