Dukung Aksi Warga Gintung, Aktivis Lingkungan Segera Somasi DLHK

Aktivis Lingkungan Dari Konsorsium Lingkungan Hidup Ferry Anis Fuad SH MH Aktivis Lingkungan Dari Konsorsium Lingkungan Hidup Ferry Anis Fuad SH MH

detakbanten.com TANGERANG -- Aktivis lingkungan dari konsorsium lingkungan hidup ( KLH) mendukung aksi warga Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan Ferry Anis Fuad SH MH kepada wartawan, Jum'at (27/9/2024), kepada wartawan dalam keterbukaan pres relesnya.

Menurutnya, apa yang menjadi keluhan warga tersebut harusnya segera ditanggapi oleh Pemkab Tangerang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, dia berharap agar Pj Bupati atau Sekda Kabupaten Tangerang segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, oleh sebab itu tentunya dalam waktu dekat, sebagai wujud dukungan kepada warga, dirinya bersama dengan aktivitis lain akan segera melayangkan somasi kepada DLHK Kabupaten Tangerang.

" Saya menduga ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan melakukan lobi - lobi agar DLHK Kabupaten Tangerang tutup mata, jadi sampah yang diduga berasal dari Kota Tangsel ini dibuang ke Kabupaten Tangerang secara ilegal,"terang Ferry Anis Fuad, yang juga Lawyer dari salah satu Kantor hukum di Kabupaten Tangerang.

Anis menambahkan, seharusnya DLHK Kabupaten Tangerang, menindak tegas kegiatan pembuangan sampah ilegal, karena secara aturan, harus melalui proses kerjasama antar pemerintah, dan itupun harus melalui berbagai macam kajian, karena untuk menampung sampah dari Kabupaten Tangerang saja di TPA Jatiwaringin, tempatnya tidak memadai, apalagi jika ada sampah yang berasal di luar kabupaten Tangerang masuk, maka persoalan sampah tidak akan selesai, oleh sebab itulah dirinya tidak setuju jika sampah yang berasal dari Kita Tangsel masuk ke kabupaten Tangerang.

" Secara legal saja saya tidak setuju jika sampah dari Kabupaten / Kota lain masuk ke Kabupaten Tangerang, apalagi masuknya secara ilegal, jelas kami bersama warga akan menolak keras, karena mengelola sampah asal Kabupaten Tangerang saja, DLHK kewalahan,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan warga Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang menggelar aksi penolakan terhadap tempat pembuangan sampah ilegal di kampung Pulo RT 24/04 Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang pada Kamis (26/09/2024). Sampah yang dibuang di bekas galian tanah tersebut menimbulkan bau tidak sedap.

Aksi yang berlangsung damai tersebut dilakukan karena selama ini warga merasa lingkungan di Desa Gintung menjadi bau tidak sedap, dalam aksinya warga Desa Gintung menyuarakan aspirasinya dengan membentangkan spanduk berisikan tuntutan Agara aparat Pemerintah desa dan Kecamatan serta Kabupaten Tangerang segera melakukan tindakan dengan melakukan penutupan tempah sampah secara permanen.

" Kami berharap agar pelaku pembuangan sampah ilegal dipidanakan, karena telah melakukan pencemaran lingkungan, akibat sampah ilegal ini warga akan terancam kesehatannya," terang warga desa Gintung Ustad Zuhdi kepada wartawan.

 

 

Go to top