Eks Dirop PD Pasar Ditetapkan Tersangka

Eks Dirop PD Pasar Ditetapkan Tersangka

Detakbanten.com TANGERANG -- Eks Direktur Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang TW ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan pedagang Pasar Kutabumi dengan ormas yang terjadi beberapa waktu lalu. Kabar penetapan tersangka TW tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi Senin (30/10/2023).

"Ya bener TW telah kuta tetapkan sebagai tersangka, dan tersangka diancam Pasal 170 jo 55 dan atau 160 ,tentang pengeroyokan,"terangnya.

Sebelumnya Kepolisian Resort Kota Tangerang melakukan penangkapan terhdap 3 tersangka pelaku kerusuhan di Pasar Kutabumi, ketiga tersangka ini berinisial C, H dan N, yaitu berasal dari kelompok timur yang dipimpin oleh Hengki.

Dimana, katanya, para pelaku ini terbukti telah menyebabkan para pedagang megalami luka, baik luka pukulan, maupun benda tumpul, dan melakukan pengrusakan beberapa property pedagang yang ada di Pasar Kutabumi.

 

 

Go to top