Eks Pimpinan DPRD Banten Jalani Rehabilitasi Narkoba

 Mantan Wakil Ketua DPRD Banten periode 2009 - 2012, Jayeng Rana menyatakan siap untuk di rehabilitasi Mantan Wakil Ketua DPRD Banten periode 2009 - 2012, Jayeng Rana menyatakan siap untuk di rehabilitasi

detakbanten.com JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPRD Banten periode 2009 - 2012, Jayeng Rana, yang ditangkap saat tengah pesta sabu, dirinya menyatakan siap untuk direhabilitasi. Selain itu, di wilayah Banten, ditargetkan sebanyak 1.710 pecandu harus direhabilitasi dari 100.000 pecandu pada tahun ini. Minggu (17/5/2015).

"Saya siap untuk direhabilitasi, karena ini merupakan panggilan suara hati saya," ujar Jayeng melalui siaran pers Badan Narkotika Nasional.

Wakil Ketua DPRD Banten periode 2009 - 2012 itu, menyatakan penyesalannya karena dia merasa jauh dari keluarga dan ekonomi menjadi hancur. Jayeng juga berencana, setelah selesai dari program rehabilitasi, ia akan mendirikan LSM Gerakan Anak Banten Anti Narkoba (Gaban).

Selain itu pula, Jayeng mengimbau kepada masyarakat Banten, jangan pernah mengonsumsi narkoba. "Bagi warga di Banten, jangan pernah mengonsumsi narkoba, karena tidak ada untungnya, malahan rugi terus," kata Jayeng.

Saat ini Jayeng akan menjalankan program rehabilitasi bersama 52 pecandu lain di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Pandeglang, Banten, sambil menunggu proses hukum berjalan.

Sementara Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, Jayeng akan direhabilitasi di SPN selama tiga bulan. Boy juga mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap dia tetap dilaksanakan. "Ketika seseorang tertangkap tangan, proses hukumnya tetap berjalan dan untuk vonis hukumannya kami serahkan kepada majelis hakim," ujarnya.

Boy mengatakan program rehabilitasi yang dilakukan di SPN Mandalawangi merupakan program bersama antara Polda Banten dengan BNN Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten. "Ditargetkan pecandu atau pengguna narkoba yang direhabilitasi di SPN sebanyak 100 orang. Sedangkan program rehabilitasi yang harus dijalani selama tiga bulan," ujar Boy.

Sementara itu Kepala BNN Provinsi Banten Heru Februanto mengatakan program rehabilitasi di SPN Mandalawangi, Banten ini merupakan salah satu upaya menjalankan program rehabilitasi 100.000 pecandu seperti yang diperintahkan oleh presiden. "Kami bekerjasama dengan SPN untuk merehabilitasi para pecandu di wilayah Banten," ujar Heru.

"Di wilayah Banten, ditargetkan sebanyak 1.710 pecandu harus direhabilitasi dari 100.000 pecandu pada tahun ini," katanya.

Pihaknya merencanakan selain SPN ada juga tempat lain yang akan digunakan sebagai pusat rehabilitasi, seperti di Rindam, tempat rehabilitasi Dinas Sosial dan Rumah Sakit. "Saat ini masih dalam tahap koordinasi," ujar Heru.

 

 

Go to top