Penyelidikan Dugaan Korupsi PT BGD Diserahkan ke Kejaksaan

Penyelidikan Dugaan Korupsi PT BGD Diserahkan ke Kejaksaan

detakbanten.com SERANG – Penyelidikan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi PT Banten Global Developmen (BGD) diserahkan oleh pihak Polda Banten kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Banten Kombes Pol Nurullah mengatakan, penyelidikan kasus dugaan Tipikor untuk penyimpangan pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Banten Global Development (BGD) senilai Rp 314,6 miliyar, akan diserahkan sepenuhnya kepada Kejati Banten.

"Sekarang penyelidikannya kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Banten," terangnya, Selasa (19/5/2015).

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Sufari menyatakan pihaknya telah menentukan tersangka dalam kasus kasus PT BGD tersebut. "Yang jelas sudah ada tersangkanya, dan lebih dari satu orang. Karena perusahaan itu dijalankan oleh direksi," ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sekitar Rp20 miliyar. Berdasarkan data yang diperoleh, dua KSO yang berjalan yakni KSO batching plant dengan nilai investasi yang dikeluarkan sebesar Rp1 miliyar dan KSO cargo (tidak diketahui nilai investasinya).

Sedangkan tujuh KSO yang bermasalah yakni briket kayu Rp10 miliyar, KSO batu split Rp1.120.000.000, KSO slag steel Rp1,4 miliyar, KSO kapal tongkang Rp2,5 miliyar, KSO pasir laut Rp1 miliyar, KSO tanah Rp4 miliyar, dan KSO tambak udang Rp364.582.325.

Ringkasan laporan keuangan daerah hingga Desember 2014, diketahui deposito milik PT BGD mencapai Rp315 miliyar, kas Rp3,8 miliyar, penyertaan Rp45 miliyar, dan aset ruko Rp4,6 miliyar. Kemudian September 2014, ditemukan catatan saldo yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp5,5 miliyar.

 

 

Go to top