Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Leo Handoko Akan Siapkan Saksi-saksi

Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Leo Handoko Akan Siapkan Saksi-saksi

detakbanten.com SERANG, - Sidang kasus kisruh Direktur dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali digelar hari ini, Selasa, 02 Februari 2021, dengan agenda putusan eksepsi kuasa hukum Leo Handoko atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Santoso. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko diwakili Jaksa Irma, dan Kuasa Hukum Terdakwa Endang Sri Fhayanti.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Kuasa Hukum Terdakwa Leo Handoko. Sidang pun akan dilanjutkan minggu depan, Selasa, 09 Februari 2021, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

"Putusan itu kami hormati, dan kami juga seperti disampaikan hakim tadi, memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan sela ini," kata pengacara Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti, seusai sidang di PN Serang, Jalan Raya Pandeglang KM.6, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Selasa, 02 Februari 2021.

"Yang pasti untuk sidang selanjutnya itu kan akan dimulai dengan pemeriksaan saksi, ya kami siap membuktikan bahwa Leo Handoko tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan," ucap pengacara yang akrab disapa Angel itu.

Selain itu, Angel mengomentari tanggapan Jaksa atas eksepsi. Angel menyebut dakwaan jaksa tidak jelas alias kabur.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel), dan tidak ada dalam pemeriksaan penyidikan (BAP-red) di Bareskrim Mabes Polri, tidak ada Pasal 378 itu. Bahkan saat pelimpahan pekara (sudah P21-red) hanya ada Pasal 266 dan 263 KUHP," kata Angel.

Menurut Angel, mengenai adanya perubahan Surat Dakwaan dengan menambahkan Dakwaan Pasal 378 KUHP yang dilakukan JPU tersebut tidak sesuai dengan hukum acara yang harusnya dijalankan oleh penegak hukum.

“Pasal itu kan sudah ditetapkan oleh penyidik. Seharusnya Jaksa hanya menjalankan apa yang sudah jadi hasil dari pemeriksaan penyidik. Bisa dikatakan ini sudah tidak sesuai dengan hukum acara yang harusnya dijalankan oleh penegak hukum,” kata Angel.

Sebelumnya, JPU, Budi Atmoko mengaku bahwa penambahan Pasal 378 pada dakwaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya di PN Serang merupakan arahan atau petunjuk dari pimpinannya. Sebab dari penyidik dianggap hanya memberikan sangkaan tunggal.

“Penambahan Pasal 378 itu dari kami sendiri. Karena dari pihak penyidik itu sangkaan tunggal. Maka intruksi dari pimpinan untuk memberikan Pasal tambahan. Karena dakwaan tunggal itu berisiko. Arahan dari pimpinan ada tambahan Pasal. Petunjuk pimpinan,” katanya saat ditemui usai sidang perkara di PN Serang, Selasa, 12 Januari 2021.

Menanggapi pernyataan JPU Budi Atmoko, Dolfie Rompas yang juga Pengacara Leo Handoko menegaskan, tidak ada dalam hukum acara yang mengatur tentang penambahan Pasal Dakwaan atas intruksi pimpinan.

“Tidak bisa dan tidak ada istilah arahan dari pimpinan. Tidak ada dalam hukum acara. Tidak bener itu hukum acaranya kalau ada arahan pimpinan. Pasal Dakwaan itu tergantung penyelidikan dan penyidikan, yang pasti dalam hukum acara tidak ada kewenangan Jaksa menambah Pasal jika berkas sudah P21. Kalau ada penambahan Pasal berarti harus ada penyidikan baru. Kalau tidak ada penyidikan baru tidak bisa ada penambahan Pasal itu,” tuturnya.

Seperti diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel).

Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.

Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri.

Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon dianggap melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik (Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP) ke bukti otentik dalam akta No. 17 tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas (PT) yang dibuat oleh Leo Handoko.

Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan, dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi.

Selain itu, pembuatan akta di hadapan Notaris juga tidak pernah dihadiri oleh Komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries