Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Leo Handoko Akan Siapkan Saksi-saksi

detakbanten.com SERANG, - Sidang kasus kisruh Direktur dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali digelar hari ini, Selasa, 02 Februari 2021, dengan agenda putusan eksepsi kuasa hukum Leo Handoko atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum Leo Handoko Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Kuasa Hukum Leo Handoko Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

detakbanten.com SERANG – Kuasa Hukum (Pengacara-red) salah satu Direksi PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 05 Februari 2021.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries