Enam Kades Di Kabupaten Tangerang Di PAW

Enam Kades Di Kabupaten Tangerang Di PAW

detakbanten.com TIGARAKSA - Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) enam kepala desa.

 

Ke enam kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Sukaharja Sudirman, Telagasari Asnawi, Cisereh Kardi, Desa Cibogo Saprudin. Dua orang kepala desa Sukaharja kecamatan Sindang Jaya, dan Kepala desa Telagasari Kecamatan Cikupa di ganti dalam proses PAW akibat meninggal dunia, sementara empat orang kepala desa tersangkut hukum. Ke empat kepala desa yang tersangkut hukum adalah kepala desa Cisereh, kepala desa Cisauk, kepala desa Klebet, dan kepala desa Cijeruk, hanya saja dua dari empat Kades yang tersangkut hukum proses PAW nya masih dalam proses karena hanya baru status tersangka, dan belum divonis oleh pengadilan.

"Untuk empat orang Kepala desa sedang dalam proses PAW, sementara Kades Klebet dan Kades Cijeruk belum di PAW dan status penggantinya Plt dari Sekdes, jika starusnya sudah divonis pengadilan maka maka pemdes akan mengangakat Pejabat sementara  (PJS) yang berasal dari PNS" terang Kabid Pemdes DPMPD Kabupaten Tangerang Ahmad Hapid, kepada wartawan diruang kerjanya Senin (13/8/2018).

Hapid menjelaskan sesuai peraturan perundang- undangan, didalam UU Nomor 06 tahun2014 tentang desa, Perda No 09 2014, dan Perbup Nomor 79 2014, jika sisa jabatan kepala desa diatas satu tahun, maka Pemdes melalui DPMPD menyurati kecamatan, agar segera mengusulkan penjabat sementara (Pjs) yang diangkat dari PNS.

"Nantinya PJS akan menyiapkan proses musyawarah desa (musdes) dalam pergantian antar waktu (PAW) dengan membentuk panitia pemimilihan antar waktu bersama badan permusyawaratan desa (BPD)" terang Hapid.

Hapid yang juga mantan Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, menjelaskan sesuai peraturan, musyawarah desa tersebut terdiri dari 11 unsur keterwakilan diantaranya adalah dari tokoh adat, agama, masyarakat, pendidikan perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok pengrajin, perwakikan perempuan, perwakilan pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, atau unsur masyarakat lain, dan atau sesuai dg kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries