Fraksi PDI Perjuangan : Pemusnahan Obat Keras Selamatkan Ribuan Generasi Muda Tangsel

Fraksi PDI Perjuangan : Pemusnahan Obat Keras Selamatkan Ribuan Generasi Muda Tangsel

detakbanten.com TANGSEL-Jutaan butir obat keras golongan daftar G dari berbagai merek dimusnahkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menggunakan mesin insinerator di Mapolsek Serpong, Selasa (4/8/2026).

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kota Tangsel Fraksi PDI Perjuangan, Syamsul Hariyanto. Menurutnya, pemusnahan obat keras daftar G merupakan bentuk keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat, terutama kalangan remaja, dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak kepolisian, terutama Polres Tangsel dan Polsek Serpong, yang telah memusnahkan obat-obatan keras yang dilarang beredar tersebut,” kata Atul, sapaan Syamsul Hariyanto di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (5/8/2026).

Ia menilai, pemusnahan jutaan butir obat keras daftar G menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Ini sudah menyelamatkan ribuan generasi muda Tangsel. Kita semua tahu dampak penyalahgunaan obat-obatan ini sangat merusak generasi muda,” ujarnya.

Atul juga meminta pengawasan terhadap peredaran obat keras daftar G terus diperketat. Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami di DPRD Tangsel sangat mendukung langkah preventif yang dilakukan semua pihak. Mari bersama-sama melindungi generasi muda Tangsel agar tumbuh sehat dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polres Tangsel musnahkan barang bukti sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G dari berbagai merek. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026.

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota Polri.

“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Boy.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.

“Saya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” pungkasnya. (Dra)

 

Go to top