Fraksi PSI Tangsel Nilai Jawaban Walikota Soal Aset PT PITS Normatif: Kami Akan Kejar di Pansus

Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu. Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu.

detakbanten.com, TANGSEL-Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Pemkot Tangsel menjelaskan secara detil aset-aset milik PT PITS yang ada di Kota Tangsel.

Hal itu dilakukan lantaran jawaban Walikota Tangsel, Benyamin Davnie saat menyampaikan jawaban F-PSI terkait perubahan badan hukum PT PITS, dinilai terlalu normatif dalam menjabarkan aset milik PT PITS.

"Kami kan minta di point pandangan fraksi detil-detil aset PT PITS dimana saja, tapi kan dia (Walikota) tidak jelaskan. Dia hanya menjelaskan bahwa asetnya berada di Tangsel, lalu bentuknya apa saja. Perubahan ini kan harus diperlihatkan aset awalnya juga," ujar Ketua F-PSI DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu, Rabu, (8/3/2023).

Sebelum aset milik PT PITS tersebut dijelaskan secara rinci, Alex mengaku akan mempertanyakan hal tersebut pada rapat Pansus yang akan dilaksanakan DPRD Kota Tangsel. Sebab, perubahan badan hukum perusahaan tersebut merupakan peralihan dari PT PITS menjadi Perseroda.

"Kami menyambut baik usulan Raperda perubahan ini, tapi juga peralihan aset ini harus jelas. Apa-apa aja, tadi kan tidak dijelaskan, jawabannya normatif semua. Kami akan kejar lagi di Pansus," ungkap Alex.

Seperti diketahui, Fraksi PSI dalam menyampaikan pendapatnya terkait perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda, membawa konsekuensi sendiri terhadap aset-aset yang merupakan aset Pemkot Tangsel yang dipisahkan.

Dalam pandangan umum yang disampaikan pada rapat paripurna di gedung DPRD Tangsel, Senin (6/3/2023) lalu, F-PSI mempertanyakan apa saja aset-aset yang dimiliki oleh PT PITS, serta lokasi aset-aset tersebut. F-PSI pun meminta pemerintah kota menginventarisir kembali sebelum diubah badan usahanya menjadi Perseroda.

Di samping itu, F-PSI juga mempertanyakan sejauh mana kontrol pemerintah kota terhadap Perseroda tersebut nantinya, apakah jika terjadi force majeur, aset akan kembali ke pemerintah kota atau
disita pengadilan untuk membayar kewajiban ke pihak lain.

 

 

Go to top