Galian Tanah Tak Berizin, Camat Tigaraksa Minta Satpol PP Tutup
Detakbanten.com, TANGERANG - Camat Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten Hj. Rahyuni melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas galian tanah yang berlokasi di kampung Blok Tadah RT02/02 Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa.
Hal itu ditandai dengan adanya surat permohonan penutupan galian tanah oleh Camat Tigaraksa dengan nomor : 300/180.Kec. Trk yang diterbitkan pada 29 Agustus 2023.
"Sehubungan dengan adanya galian tanah yang berlokasi di kampung Blok Tadah RT02/02 Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa. Maka dengan ini kami memohon kepada kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti galian tanah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " ungkap Camat Rahyuni dikutip dari surat permohonan nya yang telah dilayangkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Jumat (1/9/2023).
Diketahui, sejumlah warga sekitar lokasi menjadi geram dengan aktivitas kendaraan yang siang malam beroperasi yang dinilai mengganggu dan menimbulkan polusi udara.
Akibatnya sejumlah warga melakukan blokade jalan keluar masuk kendaraan dari lokasi galian tanah pada Jumat siang 1 September 2023 siag tadi.
Selain berdampak polusi udara, warga sekitar juga mengaku tak mendapatkan kompensasi atas aktivitas galian tersebut. (Day/Han).