Gelar FGD Ditresnarkoba Babel Datangkan Enam Narasumber dari Pusat

Foto (istimewa). Foto (istimewa).

Detakbanten.com, BABEL - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema "Melindungi Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dari Bahaya Narkotika Menuju Indonesia Maju".

Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel Bangka pada Rabu (15/2/2023) menghadirkan narasumber diantaranya Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya, kemudian Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, lalu Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika, Henry Yosodiningrat, Anggota DPR-RI/ Tokoh Masyarakat Babel, Rudianto Tjen dan Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, Riza Sarasvita serta Asisten Staf Khusus Presiden RI, Ikhsan Abdullah.

Seperti diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Martry Soni sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara, mengatakan kegiatan dilatarbelakangi kondisi Provinsi Babel yang dihuni sebanyak 1.472.427 jiwa dengan lalu lintas yang banyak keluar dan masuk memungkinkan alternatif bagi pemasok/ pengedar serta penyelundupan narkoba.

Berdasarkan angka tindak pidana narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel mupun BNNP terjadi peningkatan kasus selama tiga tahun terakhir, dimana pada tahun 2022 jumlah tindak pidana sebanyak 358 kasus, lalu di tahun 2021 terjadi sebanyak 367 kasus sedangkan di tahun 2022 terjadi sebanyak 417 kasus.

"Baik data polda atau BNNP dalam tiga tahun tersebut, narkotika jenis sabu menduduki peringkat pertama yang paling banyak disalahgunakan, disusul ganja dan ekstasi," tegas Kombes Pol Martry Soni.

Lebih lanjut dijelaskannya, oleh karena itu untuk lebih mengoptimalkan agenda-agenda pencegahan dan pemberantasan narkotika, maka kegiatan ini ditujukan untuk mendiskusikan hambatan-hambatan dan permasalahan lapangan yang terjadi, sehingga cita-cita provinsi kepulauan bangka belitung “zero narkotika” dapat direalisasikan dengan cepat.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, lalu hasil rakor P4GN tanggal 25 Januari 2023 tentang sinergitas pelaksanaan P4GN di wilayah Babel.

"Maksud kegiatan ini, guna menyamakan persepsi dan merumuskan strategi dalam penanggulangan dan pencegahan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika," jelas Kombes Martry.

Ditambahkannya kegiatan ini bertujuan untuk mempertemukan aktor-aktor yang berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di Babel, melalui forum diskusi untuk menerima aspirasi atau masukan, saling bertukar ide dan gagasan, melakukan evaluasi terhadap program terdahulu, merumuskan solusi untuk mengefektifkan program pencegahan dan pemberantasan narkotika di Babel.

"Tidak itu saja, dari kegiatan ini juga diharapkan adanya keterpaduan, sinergitas, dan kolaborasi antar aktor-aktor di daerah yang didasarkan pada semangat gotong royong dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

 

 

Go to top