Genjot PAD,, Dishub Berencana Berlakukan Parkir Berlangganan
Detakbanten.com TANGERANG -- Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari sektor retribusi parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang berencana akan memberlakukan parkir berlangganan, hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana Kepada Wartawan, Senin (30/08/2021).
Agus mengatakan, parkir berlangganan tersebut akan diberlakukan jika sarana penunjang sudah terpenuhi, saat ini saran dan prasarana termasuk rambu parkir di setiap titik dalam pelaksanaan, nantinya kalau sudah berjalan, juru parkir di di setiap titik akan mendapatkan honor dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
" Potensi PAD dari sektor retribusi sangat besar hingga mencapai 60 miliar jika dilihat dari jumlah kendaraan yang ada di Kabupaten Tangerang,"terang Agus.
Dikatakan Agus, bahwa saat ini tinggal menunggu payung hukum berupa Peraturan Gubernur ( Pergub) dan Peraturan Bupati ( Perbup), secara lisan bupati dan gubernur dan Bupati Tangerang sudah menyetujui, karena potensi pendapatan daerah akan meningkat seperti daerah lain, PAD tersebut akan diterima secara otomatis oleh Bapenda kabupaten Tangerang, dengan persentase 20 persen masuk ke pendapatan pemprov Banten, sementara 80 persen masuk kepada Kas Daerah Kabupaten Tangerang
" Nantinya setiap pemilik kendaraan yang akan memperpanjang STNK di kantor Samsat akan dibebankan parkir berlangganan sebesar 20 ribu sampai dengan 50 ribu,"terang Agus.
Nantinya setiap pemilik kendaraan akan diberikan stiker oleh Samsat, pemilik kendaraan akan bebas parkir di setiap titik yang sudah ditentukan, dan juru parkir ( Jukir) akan diberikan honor setiap bulannya oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.
" Jukir akan ditempatkan di setiap titik parkir, Kalau juru parkir memungut lagi kepada pemilik kendaraan , maka kami akan memecat jukir tersebut,"tandasnya