Gubernur Banten : PNS Harus Bisa Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara

Gubernur Banten : PNS Harus Bisa Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara

detakbanten.com Banten - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bisa menjaga rahasia jabatan dan negara kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan sebagaimana tercantum dalam Panca Prasetia Korpri. Hal itu dikatakan Gubernur Banten Rano Karno (Bang Doel), di Pendopo Gubernur Banten, di KP3B Serang, Rabu (01/06).

"Pembocoran rahasia jabatan dan rahasia negara kepada pihak yang tidak berkepentingan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap sumpah dan janji yang telah diucapkan," kata Bang Doel

Gubernur Banten mengatakan, pengangkatan CPNS dari 80 persen menjadi 100 persen adalah merupakan langkah awal berkarir di birokrasi. momentum ini bagi PNS merupakan titik awal kepercayaan atas tugas-tugas yang diberikan.

"Sumpah yang saudara ikrarkan pada hakekatnya merupakan suatu bukti kesanggupan untuk mentaati aturan yang berlaku," tegasnya.
Gubernur meminta, kepada para PNS yang baru saja memperoleh SK pengakatan tersebut agar bekerja bersunggguh-sungguh dengan mencurahkan segenap tenaga, pikiran untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Pasalnya ke-417 orang PNS tersebut memiliki amanah dan beban, karena PNS terikat dengan aturan-aturan yang ada, sehingga harus memberikan contoh perilaku yang terpuji dan menjadi teladan bagi masyarakat.

"Menjadi PNS itu amanah, saya harap saudara-saudara dapat mengemban amanah tersebut sehingga dapat bermanfaat bagi orang lain, diri kita pribadi dengan cara memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ucap Gubernur didampingi Sekda Banten Ranta Suharta dan Kepala BKD Banten Syamsir.

Gubernur juga mengingatkan, agar PNS dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat disertai denga niat yang tulus untuk membangun dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat banten.

"Pelayanan terbaik saudara ini demi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang baik juga di Provinsi Banten," harapnya.

Kepala BKD Banten Syamsir mengatakan, pegawai yang baru diangkat menjadi PNS ini selanjutnya akan ditempatkan kembali ke SKPD masing-masing. "Untuk sementara ditempatkan di SKPD asal, tetapi jika diberdasarkan evaluasi dan kebutuhan perlu dipindah, bukan tidak mungkin kita akan pindah," kata Syamsir.

Pihaknya juga menyinggung terkait sisa pegawai honorer kategori 1 dan kategori 2 yang belum diangkat menjadi CPNS akan terus diperjuangkan nasibnya. "Sisanya sebanyak 359 orang dari KI dan K2 sedang kita perjuangkan, nanti Pak Gubernur langsung akan bertemu Menpan RB untuk membicarakan masalah ini," ucapnya.

Untuk diketahui, Gubernur Banten menyerahkan SK sebanyak 41 orang yang merupakan PNS golongan 1, 2, 3 yang diangkat dari tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2 formasi tahun 2012, 2013, dan 2014. Bersamaan dengan penyerahan SK PNS tersebut dilakukan pengambilan sumpah/janji PNS sesuai dengan amanat UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dalam pasal 66 disebutkn bahwa setiap CPNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries