Pemprov Banten Raih Opini WDP untuk LKPD Tahun Anggaran 2015

Pemprov Banten Raih Opini WDP untuk LKPD Tahun Anggaran 2015

detakbanten.com SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk LKPD tahun anggaran 2015, hal itu di sampaikan oleh Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara dalam Paripurna Istimewa DPRD Banten, Senin (30/05) di gedung DPRD Banten.

"BPK memberikan apresiasi atas pengelolaan aset dan keuangan yang telah ditunjukan oleh Pemprov Banten. Hal ini tentunya menjadi momentum untuk tetap terus melanjutkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sistem penganggaran, sistem pengelolaan aset dan sistem akuntansinya,"ujar Moermajadi saat memberikan sambutan kepada anggota DPRD Banten di gedung DPRD Banten, Senin (30/5).

Lebih lanjut Moermahadi mengatakan, Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yaitu sudah sesuai standar akuntansi pemerintahan, efektifitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-perundangan, serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan.

Moermahadi menjelaskan, BPK memberikan opini WDP kepada Pemprov Banten karena berdasarkan pemeriksaan terdapat beberapa hal yang menjadi pengecualian, antara lain belanja barang dan jasa tahun 2015, diantaranya anggaran belanja uang saku non PNS, realisasi belanja barang dan jasa pada Satpol PP yang pertanggungjawabannya tidak sesuai, kelebihan pembayaran pada kegiatan realisasi belanja promosi dan publikasi, masih adanya kendaran dinas yang dikuasi pihak ketiga dan yang tidak dapat ditelusuri.

"Selain itu akumulasi penyusutan aset tetap per 31 Desember 2015 diantaranya terdapat nilai penyusutan untuk aset gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum diyakini kewajarannya," katanya.

Moermahadi melanjutkan, sesuai PP nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, pemerintah harus menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual. Dengan cara itu pemerintah bisa melaporkan secara komprehensif. Dengan sistem berbasis akrual, pemerintah telah dapat mempertanggung jawabkan penggunaan APBD secara transparan.

Menanggapi hal itu Gubernur Banten Rano Karno mengaku bersyukur dengan perolehan WDP. Hal ini menurutnya tidak lepas dari kerja keras dari tim yang terdiri dari Sekda Banten, Inspektorat dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten yang bekerja 24 jam untuk mencapai hasil yang maksimal.

"Kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas pendampingan dari BPKP dan BPK. Pendampingan ini membuat kami lebih jelas berbuat apa yang harus kami lakukan," kata Gubernur.

Gubernur berharap, rencana aksi yang akan dimulai Juni hingga Desember 2016 mendatang akan membuat Provinsi Banten lebih baik dan memperoleh opini WTP (wajar tanpa pengecualian) karena ini bagian dari rencana aksi Pemprov bekerja sama dengan KPK.

"Insya allah tahun depan harus jauh lebih baik. Karena kita tau permasalahan kita dimana. Masalahnya hanya pada pencatatan kendaraan, tapi sudah mulai kita tarik. Bahkan semenjak 15 tahun banten berdiri, baru dalam sekian tahun ini pemprov sudah menyelesaikan 50 persen rekon aset, itu adalah sebuah prestasi," katanya.

Gubernur juga menginstruksikan kepada Sekda dan seluruh SKPD untuk lebih baik lagi mengelola keuangan daerah terutam pengelolaan keuangan dan aset. "Mudah-mudahan tahun depan kita lebih baik lagi," harap Gubernur.

Perlu diketahui, sesuai pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK RI. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK ini disampaikan selambat-lambatnya 60 hari sejak laproan diterima. Pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenakan sanksi, hal ini dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.

 

 

Go to top