Hasil Uji KIR Kini Berbentuk Kartu

Salah Seorang yang Lulus Uji KIR. Salah Seorang yang Lulus Uji KIR.

Detakbanten.com, TANGSEL - Sistem pembuatan buku Uji KIR di Tangerang Selatan kini telah beralih dengan sistem menggunakan kartu Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

Uji KIR merupakan serangkaian kegiatan menguji dan memeriksa bagian-bagian dari kendaraan khusus untuk pemenuhan terhadap persyaratan dan layak jalan.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan bahwa pembuatan buku KIR sekarang telah menggunakan sistem yang sudah menggunakan SIM PKB.

"Buku KIR sekarang sistemnya sudah pakai SIM PKB namanya, Paperless ibaratnya, udah gak kertas-kertasan lagi jaman sekarang," katanya kepada wartawan Detakbanten.com, ditulis Selasa (31/05/2022).

Dijelaskannya, mulai dari pendaftaran uji kendaraan kini akan langsung masuk ke dalam sistem dan langsung terhubung ke penguji.

"Sekarang ini daftar langsung masuk ke sistem, lalu penguji kita sudah bisa pake tap untuk menyebutkan data kendaraan," ucapnya.

"Lalu nanti ketika lolos, kita integrasikan sistem integrasi dengan kementerian kita kirim data kesana untuk di verifikasi, dari situ setelah lulus dan dicetak disini," tambahnya.

Menurutnya, untuk kendaraan yang lulus, proses pembuatan buku KIR cukup dengan 15-30 menit untuk satu kendaraan.

"Proses untuk satu kendaraan, lima belas sampai tiga puluh menit ya langsung jadi, tergantung jenis kendaraan layak atau tidaknya." tandasnya. (Raf/Fah)

 

 

Go to top