Ini Barang yang Boleh Dibawa Peserta Saat Tes SKD CPNS, Jimat Termasuk

Ini Barang yang Boleh Dibawa Peserta Saat Tes SKD CPNS, Jimat Termasuk

detakbanten.com Tangerang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan barang-barang apa saja yang perlu dibawa peserta ke lokasi tes ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023. Tentunya bukan jimat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang yang juga Koordinator Pelaksana Seleksi SKD CPNS Kemenkumham Banten Tahun 2023 terjun langsung ke lapangan untuk memastikan jika barang-barang yang dibawa oleh para peserta hanyalah yang diperbolehkan sesuai ketentuan.

“Pastikan barang yang dibawa hanya yang diperbolehkan, antara lain Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta; KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; serta alat tulis pribadi ballpoint dan pensil kayu (bukan pensil mekanik)”, ujarnya di hadapan salah satu peserta.

Untuk diketahui, hari ini, Sabtu (11/11), Seleksi SKD CPNS di lingkungan Kemenkumham Banten sendiri telah memasuki hari ke-tiga pelaksanaannya. Peserta yang mengikuti ujian adalah mereka yang lulus tahap verifikasi berkas atau administrasi.

Selain barang-barang yang dibawa, peserta juga diminta menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan);
2. Celana panjang (untuk pria)/rok (untuk wanita) berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan);
3. Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab);
4. Sepatu tertutup berwarna hitam (sandal tidak diperkenankan).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries