Izin Perumahan Grand Almas Residence Tigaraksa Disoal

Izin Perumahan Grand Almas Residence Tigaraksa Disoal

detakbanten.com TANGERANG -- Izin perumahan Grand Almass Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang disoal, hal tersebut dikatakan Abdul Rafid Ketua Paguyuban Perumahan grand Almas Residence kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Abdul Rafid mengatakan, bahwa Perumahan Grand Almas Residence tidak mematuhi aturan dari pemerintah Kabupaten Tangerang, karena patut diduga ijin-ijin yang sudah di kantongi oleh PT Karya Cipta Papan itu hanya sebatas
formalitas semata untuk mendapatkan perijinan berikutnya, sebab kondisi rill di lapangan sangat jauh bertolak belakang dari Siteplan

" Salah satunya adalah penyediaan lahan Pemakaman Umum (TPU) yang sama sekali tidak bisa
digunakan oleh warga Perumahan Grand Almas yang posisinya jauh dari Perumahan Grand
Almas," terang Rafid.

Dia menambahkan, akses jalan menuju tanah pemakaman hanya bisa dilewati satu kendaraan roda empat,
dan jalan menuju pemakaman hanya jalan setapak ditambah lagi kondisi tanah makam yang
dimaksud masih berbentuk persawahan dan kontur tanah yang cukup dalam.

" Kami warga Perumahan Grand Almas Residence melalui Dinas DTRB untuk memberikan lahan untuk sarana ibadah berupa Mesjid,"tandasnya.

Rafid mengatakan, dari Informasi yang diterima dari Pa Sujiona bagian Siteplan DTRB, bahwa siteplan yang sudah di sahkan oleh DTRB yang tadinya peruntukan untuk tandon malah di bangun gardu PLN.

Di siteplan awal yang di sahkan oleh DTRB di depan pintu gerbang sebelah kanan harusnya untuk tandon tapi tidak dibangun tandon

"Dinas DTRB meminta revisi ulang siteplannya sebelum pihak dinas PU dan sumber daya air mengeluarkan Rekom pile banjir,"tandasnya.

 

 

Go to top