Jadi Bandar Sabu, Pasutri di Asahan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jadi Bandar Sabu, Pasutri di Asahan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Detakbanten.com ASAHAN - - Pasangan suami istri (pasutri) ASH alias Piyama (45) dan E alias amoy (36) warga Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala, Kota Tanjungbalai, penjual Narkotika atau Bandar sabu yang ditangkap Polres Asahan pada beberapa waktu lalu kini terancam hukuman seumur hidup.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan terduga bandar sabu yakni ASH ditangkap jajaran Polres Asahan di kawasan Tualang Rasi dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu ons.

Kemudian Polisi melakukan pengembangan dari ASH dengan membuahkan hasil kembali menangkap E yang merupakan istri dari ASH. E ditangkap dikediamannya dengan barang bukti sabu seberat 800 gram.

"pasutri itu dijerat pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No 35 tahun 2009, Subsider pasal 1 12 ayat (2) Jo Pasal pak 132 ayat (1) dengan ancaman seumur hidup," papar Yudha Jum'at (4/3/2022).

Yudha juga menuturkan sepanjang menggelar OPS Antik Toba 2022, Polres Asahan berhasil menahan 36 dari 48 tersangka dan 32 kasus Narkoba.

Dari jumlah 48 orang tersangka total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 70,55 gram.

Untuk jumlah kasus sebanyak 32 dengan 29 kasus berstatus sidik biasa, sedangkan 3 kasusnya lainnya dilakukan restoratif justice. (Ags)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries