Polda Metro Jaya Bekuk Pasutri Penipu Modus Jastip Tiket Konser Coldplay!

Polda Metro Jaya menangkap pasutri pelaku penipuan modus jastip tiket Coldplay. Polda Metro Jaya menangkap pasutri pelaku penipuan modus jastip tiket Coldplay.

Detakbanten.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pasutri inisial ABF (22) dan W (24) sebagai tersangka kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay pada 15 November nanti di Jakarta.

"Kami amankan dua orang, mereka melakukan penipuan masyarakat penjualan tiket Coldplay," tukas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Sebelumnya, keduanya ditangkap di wilayah Yogyakarta. Ini usai Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya terima laporan LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayang korban inisial ANFP pada 19 Mei 2023 lalu.

Pihaknya menyebut modus tersangka dalam penipuan. Diawali membeli akun Twitter dan website @findtrove_id. Dengan maksud melakukan penipuan ke masyarakat yang ingin beli tiket konser.

"Website ini mereka beli dari Twitter. Mereka beli dari seseorang. Mereka memilih website ini karena sudah banyak follower," jelasnya.

Selanjutnya tersangka membuka jastip untuk pembelian tiket konser Coldplay dengan biaya tambahan fee booking pemesanan jastip Rp50 ribu. Setelah itu korban diarahkan untuk membayar, harga tiket dan bayar jastip.
Cara itu digunakan kedua tersangka. Tentu, tipu muslihat memakai testimoni fiktif yang memuji hasil jastip dari akun findtrove_id.

Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang jadi modalnya untuk menunjukkan ke calon korban agar percaya.

"Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini benar asli dan sebagainya. Sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser Coldplay," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kena Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

Go to top