Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kini Gugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Detakbanten.com, JAKARTA – Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya di kasus pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan pada 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis, seperti dikutip, Selasa (22/1/2024).

Adapun, gugatan telah teregister nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Objek yang digugat keduanya berbeda dari gugatan pertama, yaitu menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Lalu, melalui gugatan pertama, Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Firli soal kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tak bisa diterima," ujar hakim tunggal Imelda Herawati di ruang sidang PN Jakarta Selatan, 19 Desember lalu.

Seperti diketahui, Firli Bahuri telah jadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya, belum lama ini.

 

 

Go to top