Jaksa Kabulkan Restorative Justice Pelaku Penganiayaan Warga Kronjo

Jaksa Kabulkan Restorative Justice Pelaku Penganiayaan Warga Kronjo

Detakbanten.com TANGERANG -- Pelaku penganiayaan Randi (27) warga Rt 04/04 Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, resmi dibebaskan dari jeruji tahanan Polsek Kronjo usai kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengabulkan upaya Restorative Justice, Kamis (18/11/2021).

Rendi dijebloskan ke tahanan polsek Kronjo pada (9/09/2021), usai melakukan penganiayaan kepada korban bernama Imam warga Kronjo yang merupakan teman dekatnya pada (27/07/2021) Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Kronjo, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dijerat dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

" Tuntutannya kami hentikan, atas permohonan kami ke kejagung dan Alhamdulillah karena syarat-syaratnya lengkap, Jampidum mengabulkan Restorative Justice kepada pelaku,"kata Nova Elisa Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (18/11/2021).

Nova mengatakan, Kejari mengupayakan Restorative Justice karena berbagai pertimbangan diantaranya karena kedua belah pihak antara pihak pelapor Imam dan terlapor Randi sudah berdamai, selain itu hal yang menjadi pertimbangan lain adalah pelaku belum pernah melakukan kejahatan, selain itu kata Nova, upaya Restorative Justice sudah sesuai dengan peraturan jaksa ( perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

" Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,"terang Nova.

Dengan dikabulkannya Restorative Justice ini kata Nova, diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, karena saat ini banyak anggapan atau stigma di masyarakat bahwa hukum hanya lebih tajam kebawah tumpul keatas.

"Dengan Restorative Justice ini, kami berharap kedua nelayan Kronjo ini bisa kembali rukun, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,"tandasnya.

Sementara pelaku penganiayaan asal Kronjo Rendi terharu dengan upaya perdamaian yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang, dirinya mengucapkan terima kasih atas upaya Restorative Justice oleh Kejari Kabupaten Tangerang, sehingga dirinya bosa menghirup udara bebas, usai ditahan oleh Kepolisian Sektor Kronjo.

" Saya sangat terharu, dan berjanji akan hidup berdampingan dengan korban, karena selama ini saya hilap,hingga bisa melukai korban,"tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries