Jelang Akhir Tahun, Pajak Hiburan dan Parkir Lampaui Target

Jelang Akhir Tahun, Pajak Hiburan dan Parkir Lampaui Target

detakbanten.com TANGERANG -- Jelang akhir tahun, pendapatan dari sektor pajak hiburan dan parkir melampaui target dari yang ditetapkan, selain pajak hiburan dan parkir, pajak restauran, pajak air tanah dan pajak penerangan jalan (PPJ) juga melampaui target.

Berdasarkan data yang dihimpun, pertanggal (29/12/2021), pendapatan dari pajak hotel sebesar Rp 24 miliar dari target 20 miliar, sementara pajak restoran telah mencapai 261 miliar dari Target Rp 226 miliar, pajak hiburan telah mencapai Rp 14 miliar dari target 10 miliar, pajak reklame telah mencapai Rp 22.6 miliar dari target Rp 17.5 miliar, pajak penerangan jalan ( PPJ) telah mencapai 261.5 miliar dari target Rp 250 miliar, pajak air tanah telah mencapai Rp 3.7 miliar dari target Rp 3.5 miliar

Sementara Dadang Kabid Kepala Bidang pendapatan pajak non PBB-P2 dan BPHTB pada dinas pendapatan daerah Kabupaten Tangerang, membenarkan jika pendapatan dari sektor pajak melampaui target, menurutnya, secara keseluruhan pendapatan dari sektor pajak mengalami kenaikan, bahkan melampaui target, faktor yang menyebabkan naiknya pendapatan, karena saat ini situasi dan kondisi perekonomian telah membaik, diiringi dengan kebijakan pemerintah yang telah menurunkan status dari level 1 ke level 3, meski belum sepenuhnya normal kata Dadang, namun kebijakan tersebut bisa berpengaruh terhadap pendapatan, apalagi setah Mall dibuka, jumlah pengunjung Mall dan Cafe yang membawa kendaraan mengalami kenaikan.

"Alhamdulillah silpa pendapatan tahun 2021 ini lumayan besar sekali sekitar 250 miliar lebih," tandasnya.

Go to top