Jelang Lebaran, Dana Desa Tahap Pertama 40 Persen Cair

Jelang Lebaran, Dana Desa Tahap Pertama 40 Persen Cair
detakbanten.com TIGARAKSA -- Pemkab Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) mengalokasikan dana desa sebesar Rp. 294.113.666.000. 
 
Dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut diperuntukan bagi 246 desa di Kabupaten Tangerang, 40% tahap pertama baru 82 desa yang sudah siap mencairkan dana desa, 
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain dana desa, pada tahun 2020 ini pemkab Tangerang juga akan mengalokasikan dana bagi hasil pajak dan Retribusi sebesar 206 miliar.
 
Kabid pembangunan Desa pada DPMPD Juhri yang diwakili Stafnya Dikdik membenarkan imformasi tersebut, menurutnya Pemdes akan mencairkan sesuai dana desa sesui UU No. 6 Tahun 2014, Permendes Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengunaan Dana Desa Tahun 2019, Permenkeu Nomor : 205/PMK.07/2019, Perbup Nomor 4 Tahun 2020.
 
" Pagu Dana Desa tahun 2020 rata-rata setiap desanya akan menerima diatas 1 Miliar, untuk tahap pertama 40 % rata-rata memperoleh dana desa diatas 400juta,"terangnya.
 
Dikdik mengatakan, Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yakni Dana Desa disalurkan dari RKUN ke Rekening Desa setelah KPPN setempat menerima Perda tentang APBD dan Perbup Tentang Dana Desa serta Perdes Tentang APB Desa, untuk Dana Desa Penyaluran ke Desa di Bagi tiga Tahap.
 
" Tahap I (Pertama) sebesar 40 % setelah Desa menyerahkan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa," terangnya.

 

 

Go to top