Jelang Nataru, Pemkot Tangsel Ikutin Aturan Inmendagri

Jelang Nataru, Pemkot Tangsel Ikutin Aturan Inmendagri

detakbanten.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan pihaknya akan menerapkan aturan tersebut jelang Natal dan tahun baru 2022.

"Kita akan menjabarkan instruksi nomor enam pulu tiga Menteri Dalam Negeri tahun dua ribu dua puluh satu," katanya saat ditemui detakbanten.com, ditulis Selasa (14/12/2021).

Seperti tidak boleh adanya pesta kembang api di mall atau di jalanan yang menyebabkan potensi banyaknya kerumunan masyarakat.

"Harus dilakukan pembatasan kembali, seperti tidak ada pesta kembang api, tidak ada kerumunan di jalan," ungkapnya.

Aturan tersebut menurutnya berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

"Itu berlaku dari dua puluh empat Desember hingga dua Januari," ungkap pria yang akrab disapa Bang Ben.

"Ada juga peraturan pesta pernikahan yang hanya lima puluh persen dan aturan yang lainnya," ucapnya.

Terkait penyekatan wilayah, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Polres Tangsel dan saat ini kondisi mobilitas masyarakat dinilai masih kondusif.

"Penyekatan nanti oleh Kepolisian dilihat, jadi dilihat dulu mobilitas. Saat ini masih dilihat perkembangannya dan saat masih bagus." tandasnya. (Raf)

 

 

Go to top