Jual Obat Keras, Toko Kecantikan Digerebek Polisi

Obat keras dijual bebas. Obat keras dijual bebas. Istimewa

detakbanten.com KOTA TANGERANG-Sebuah toko kecantikan di RT02/RW 03 Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang digerebek Polrestro Tangerang bersama Polsek Neglasari pada Jumat (8/9/2017) malam.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita pil koplo, excimer, tramadhol dan jenis obat daftar G lainnya. "Apotek ini terbukti menjual obat - obatan penenang dan jenis psikotropika," ujar Kasat Narkoba Polrestro Tangerang, AKBP Farlin Lumban pada Sabtu, (9/9/2017).

Menurutnya, jenis - jenis obat tersebut tidak boleh diperjual belikan secara bebas. Dan dikonsumsi berdasarkan menggunakan resep dokter. Bahkan ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp1,5 miliar harus siap diterima pelaku. "Pelaku yang menjual obat semacam ini secara bebas dapat dijerat dengan Undang-undang Kesehatan," ujarnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Neglasari Iptu Dito, pengungkapan perkara ini dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. "Kami masih cari tau peran - perannya. Siapa pemilik Apoteknya dan mendapatkan barang ini dari mana," tegasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries