Jual Sabu Sama Polisi, Bandar Sabu Asal Asahan Ditangkap

Bandar sabu Asahan ditangkap Polres Tanjungbalai. Bandar sabu Asahan ditangkap Polres Tanjungbalai.

Detakbanten.com I TANJUNGBALAI – IB alias E (25), terduga bandar narkoba ditangkap saat berada di Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

“Tersangka ditangkap setelah personel melakukan under cover buy,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Senin (22/1/2024).

Menurutnya, tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukannya. Atas adanya laporan itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Untuk menangkap tersangka, personel melakukan under cover buy dengan memesan 1 paket sabu seharga Rp50 ribu,” paparnya.

Kata dia, dari penangkapan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 24 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik berisi 26 plastik klip sabu, 1 timbangan elektrik dan uang Rp 1.370 ribu.

“Total ada puluhan paket sabu, timangan elektrik dan uang disita dari tersangka,” ungkap Panjaitan.

Panjaitan menambahkan, tersangka merupakan bandar sabu hingga ke Kota Tanjungbalai, perbuatannya meresahkan masyarakat. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu yang disita dari tersangka.

“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” bilangnya.(ap).

 

 

Go to top