Kades Kayu Agung Klaim Dirinya Tidak Terlibat Pungli Sertifikat Prona

Kades Kayu Agung Klaim Dirinya Tidak Terlibat Pungli Sertifikat Prona

detakbanten.com SEPATAN - Kepala Desa Kayu H Basarudin mengklaim dirinya tidak terlibat pungli Sertifikat Prona, hal tersebut dikatakan kepada Detak Banten.Com, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (24/03/2021).

Menurutnya, program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kayu Agung terjadi saat dirinya belum menjabat kepala desa, dirinya mengetahui adanya dugaan pungli setelah warganya mengeluh.

"Program PTSL yang sekarang bermasalah terjadinya 2019, saya belum menjabat," terang Basarudin.

H Basarudin mengatakan, dirinya juga tidak mengetahui jumlah sertifikat yang selesai dan yang belum, karena sampai saat ini panitia PTSL belum berkoordinasi dengan pemerintahan desa yang dipimpinnya.

"Sepengetahuan saya baru tiga kali petugas BPN meminta izin untuk menyerahkan sertifikat kepada masyarakat langsung dikantornya,"terangnya.

Sementara mantan Kepala Desa Kayu Agung Alwi saat dikonfirmasi melalui no ponselnya enggan berkomentar.

" Nanti saja saya sedang diluar,"terang mantan Kades Kayu Agung Alwi.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Tangerang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat Prona di desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kasi Intel Nana Lukmana mengatatakan, saat ini tim intilegen dari Kejari Kabupaten Tangerang sudah melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Kayu Agung, berdasarkan laporan dari warga.

 

 

Go to top