Kantor Kelurahan Serang Bandrol 100 Ribu, Untuk Surat Numpang Nikah

Kantor Kelurahan Serang Bandrol 100 Ribu, Untuk Surat Numpang Nikah

detakbanten.comSERANG - Proses pengurusan surat-surat untuk keperluan masyarakat,banyak di manfaatkan oknum pejabat perangkat desa, seperti urus mengurus surat izin numpang nikah di Kantor Kelurahan Serang-Kota Serang. Jum'at (24/10)

Sebagai persyaratan utama, bila pendudukan akan melakukan pernikahan,tentunya di mulai dengan mengurus dari pihak Rukun tangga kemudian Ke Rukun Warga, dan di teruskan ke Kantor Kelurahan setempat, baru pengajuan ke Kantor Urusan Agama, namun kadang proses urus mengurus surat tersebut, banyak di manfaatkan petugas perangkat desa.

Seperti yang terjadi di Kantor Kelurahan Serang-Kota Serang,salah satu Warga sebut saja AA, saat mengurus surat numpang nikah harus mengeluarkan biaya sebesar seratus ribu.

Tanpa memberikan keterangan lain, seperti biaya adminitrasi, dan sebagainya petugas tersebut mengatakan semuanya seratus ribu

"Mas,ini sudah selesai surat-suratnya, semuanya seratus ribu''Jelas AA

"Mahal amat pak,emang biaya adminitrasinya berapa" tanya AA ke oknum petugas kelurahan Serang, kan saya disini sebagai saksi" jawab oknum petugas singkat.

 

 

Go to top