Kapolres Tanjung Balai Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor

Kapolres Tanjung Balai Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor

detakbanten.com Tanjungbalai (Sumut) - Polres Tanjungbalai menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2 di oleh Sat Reskrim dipimpin Kapolres AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH.

Kegiatan bertempat di Lapangan Apel depan Polres, Senin (13/5/24) pukul 10.40 wib dihadiri juga Waka Polres Kompol Rudy Candra, S.H., M.M, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A dan Insan pers.

Kapolres Tanjungbalai dalam siaran Persnya mengatakan, "Bahwa berdasarkan hasil pengungkapan, terdapat 3 Cluster pelaku curanmor, Cluster Pertama yakni para pelaku AR warga jalan Singosari Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar dan H G alias G (28) warga jalan Singosari Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

"Dari serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap dua pelaku telah beraksi di 8 TKP diantarnya, 1. Jalan Karya tepatnya di depan miso sarjuk (sepeda motor yang dicuri Supra Fit), 2. Jalan M. T Haryono (sepeda motor yang dicuri Supra X 125), 3. Jalan Ahmad Yani (sepeda motor yang dicuri Supra X 125), 4. Jalan K.S Tubun (sepeda motor yang dicuri Honda Revo), 5. Jalan Sudirman (sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy), 6. Jalan Sutomo (sepeda motor yang dicuri Honda CRF), 7. Jalan Juanda (sepeda motor yang dicuri Honda Revo) dan 8. Jalan Sudirman (sepeda motor yang dicuri Honda Vario 150).

"Berdasarkan dari informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang yang di duga sebagai penadah atau orang yang menerima barang hasil kejahatan dengan identitas AS warga jalan F.L. Tobing Kel. Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, ISM warga jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung dan SL warag jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Lanjut Kapolres, "Cluster kedua yakni pelaku, 1. B warga jalan Sultan Agung Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

"Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pelaku telah beraksi di 1 TKP di Gang Turang (sepeda motor yang dicuri Honda beat, vario dan Honda Scoopy)

"Cluster ketiga, yakni pelaku NRS warga alamat jalan Rambutan gang durian Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan,
Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pelaku telah beraksi di 1 TKP Jalan Rusunawa Perumahan Rusunawa V Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja (sepeda motor yang dicuri Honda C100).

"Dari 3 cluster tersebut diatas Barang Bukti yang berhasil diamankan 16 Unit Sepeda Motor, 1 unit Handphone, 1 buah Kunci T, 3 set Pakaian, Rekaman CCTV dan 3 buah BPKB dan STNK.

"Modus Operandi Para pelaku mengincar atau mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci setang / kunci pengaman.

"Akibat perbuatan mereka melanggar pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun dan tindak pidana Penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP dengan pidana Penjara paling lama 4 Tahun. "Pungkas Kapolres.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries