Kapolres Tanjungbalai Paparkan Kasus Narkoba Selama Menjabat Satu Minggu

Kapolres Tanjungbalai Paparkan Kasus Narkoba Selama Menjabat Satu Minggu

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut) - Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melaksanakan paparan kasus narkotika selama menjabat Satu Minggu di Polres Tanjungbalai, kegiatan dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 23 Juli 2022, sekitar Pukul 10.00 Wib di depan Ruang Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.

Menurut Yusuf Afandi hasil ungkap kasus tersebut selama Satu Minggu dalam tiga tindakan atau laporan, Personil Satnarkoba sudah mengamankan sebanyak 9 orang tersangka terdiri dari Enam orang pria dan Tiga orang wanita yang diamankan di lokasi yang berbeda juga barang bukti berbeda.

"Ini merupakan bukti nyata kinerja Polres Tanjungbalai akan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Baik itu masyarakat maupun Personil Polres Tanjungbalai sendiri kok kedapatan bermain dengan narkoba akan Kami tindak," Kata Kapolres.

"Dalam hasil ungkap kasus kali ini yang Pertama diamankan pada Hari Jum'at Tanggal 15 Juli 2022, sekitar Pukul 12.00 Wib, diamankan di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, atas nama Hendrik Alias Hen Alias Kardo (35), Wiraswasta, warga Jalan Teluk Nibung Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai," Tambahnya.

"Dari tangan tersangka diamankan satu bungkus klip transparan berisi 20 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang sebanyak 1,48 gram dan Satu bungkus plastik transparan berisi 10 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram. Uang sebanyak Rp 574.000 serta Satu unit HP Nokia warna hitam. Totol barang bukti yang diamankan dari tersangka Hendrik narkotika jenis sabu sebanyak 1,96 gram," Ucap Kapolres lagi.

"Selanjutnya pada ungkap kasus selanjutnya Personil Satnarkoba mengamankan Enam orang tersangka pada Hari Jum'at Tanggal 15 Juli 2022, sekira Pukul 17.00 Wib, yaitu Tiga orang laki-laki dan Tiga orang perempuan, mereka diamankan di Jalan Haji Adlin Gang Pinguin Lingkungan II Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," Sebutnya.

"Tersangka yang diamankan adalah Tribuana Reza Fahlevi Alias Reza (30), Wiraswasta, warga Jalan Deli ujung Lingkungan II Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Ani S. Pane Alias Ani (25), Mahasiswa, warga Jalan Sehat Lingkungan II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. Ekel Pangestu Ginting Alias Egel (20), belum bekerja warga Jalan Diponegoro Gang Salak Desa Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Dumai Provinsi Riau," Terang Yusuf Afandi.

"Elisnawati Alias Elis Alias Cemai (33), Ibu Rumah Tangga, warga Dusun Sawo II Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Muhammad Hozali Alias Zali (24), Wiraswasta, warga Dusun V Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan Reni Masita Alias Rebon (42), Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," Jelas Kapolres.

"Dari Tersangka tersebut diamankan Satu bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi Satu butir pil ekstasi berat bersih 0,39 gram. Satu bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 26 butir pil ekstasi dengan berat bersih 9.99 gram. Uang sebanyak Rp 1.600.000 dan uang sebanyak Rp 13.000.000. serta Satu unit sepeda motor Honda Vario nopol BK 2651 QAM. Satu unit HP merk Vivo warna biru. Satu unit HP merk Vivo warna kuning. Satu unit HP merk Oppo warna hitam dan Satu buah dompet warna coklat. Total keseluruhan barang bukti yang disita dari Tribuana Reza Fahlevi Alias Reza dkk, adalah 27 butir pil ekstasi dengan berat total 10,38 gram," Ucapnya kembali.

"Untuk kasus selanjutnya ini lumayan banyak yang diamankan lokasi penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman Km7 Kelurhaan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Diamankan pada Hari Selasa Tanggal 19 Juli 2022, sekira Pukul 21.30 Wib. Tersangka yang bernama Irwan Marpaung Alias Iwan Tuntung (44), Wiraswasta, warga Dusun IV Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan Rendi Sahputra Alias Rendi (20), belum bekerja, warga Dusun II Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan," Kata Kapolres kembali.

"Dari tersangka diamankan Lima bungkus kemasan plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang total berat bersih nya 494, 14 gram dan Dua bungkus kemasan plastik transparan total berisi 489,5 butir setelah ditimbang diperoleh total berat bersih nya 183,66 gram. Satu unit mobil merk Mazda warna silver nopol BM 8749 TH. Satu buah tas hitam. Satu unit HP merk Samsung warna hitam. Satu unit HP merk Oppo warna hitam. Uang sejumlah Rp 1.700.000. serta Satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru nopol BK 5633 VBW," Jelas Yusuf Afandi.

"Total barang bukti yang diamankan dari Irwan Marpaung Alias Iwan Tuntung dan Rendi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih nya sebanyak 494,14 gram dan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah total 489,5 butir dengan total berat bersih nya 183,66 gram. Tersangka diamankan anggota Polres Tanjungbalai yang sedang melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan," Pungkas AKBP Ahmad Yusuf Afandi.(Gani)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries