Kapolresta Tangerang Bareng Bupati Gelar Press Reles Kasus Coret Mushola Alquran

Kapolresta Tangerang Bareng Bupati Gelar Press Reles Kasus Coret Mushola Alquran

detakbanten.com TIGARAKSA -- Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten membekuk pelaku vandalisme di Mushola Darus Salam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersangka S (18) hanya berselang 2 jam usai polisi menerima laporan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kronologis peristiwa hingga proses penangkapan. Kata Ade, sekira jam 4 sore hari Selasa (29/9/2020), polisi mendapatkan laporan pengurus mushola. Dalam laporannya, pengurus mushola menerangkan bahwa menemukan adanya beberapa tulisan menggunakan pilok dan ada beberapa barang yang dirusak.

“Kemudian kami mendatangi TKP bersama Ketua MUI Kecamatan Pasar Kemis,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Polisi kemudian melakukan olah TKP. Usai olah TKP, musola kemudian langsung dibersihkan dari coretan. Sehingga pada saat itu pun, musola langsung bisa digunakan untuk beribadah. Bahkan, polisi dan tokoh agama memberikan wejangan agar peristiwa itu tidak membuat warga terprovokasi.

“Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, sekitar setengah 7 malam mengamankan tersangka S yang tinggal tidak jauh dari TKP kami tangkap,” terang Ade.

Kata Ade, berdasarkan keterangan saksi, S keluar dari musola itu sekitar setengah 2 siang. Keterangan saksi sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka S. Kepada penyisik, tersangka S mengakui telah menpcoret-coret tembok musola dan sajadah. Tersangka S juga mengakui telah merobek kitab suci, menggunting sajadah, san memotong kabel sound system musola.

Masih berdasarkan keterangan tersangka S. Usai dari musola pertama, tersangka menuju ke musola kedua yang jaraknya sekitar 450 meter dari musola pertama. Di musola kedua, tersangka memotong kabel sound system musola.

“Keterangan tersangka masih berubah-ubah. Oleh karena itu, kami masih terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Ade.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 156 KUHP yakni mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan. Dalam kesempatan itu, Ade berpesan agar masyarakat yang menerima foto atau video mengenai kondisi musola untuk tidak terprovokasi. Ade juga meminta masyarakat untuk mengonfirmasi dan tidak menafsirkan sendiri dengan narasi pribadi.

“Apabila menerima foto atau videonya, jangan dilanjutkan dikirm ulang ke yang lain apalagii ditambahi kata-kata pribadi. Karena situasi kondusif dan proses hukum sedang berjalan,” tandas Ade.

Imbauan senada disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang juga hadir pada konferensi pers itu. Zaki mengecam aksi itu namun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atas adanya insiden vandalisme di rumah ibadah itu.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar Zaki.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries