KASN Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Tangsel Terkait Pelanggaran Netralitas Sekda

Sekda Kota Tangsel Muhamad. Sekda Kota Tangsel Muhamad.
detakbanten.com TANGSEL - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menindaklanjuti putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Muhamad.
 
Nurhasni, Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi mengatakan, pihaknya telah mulai memproses hasil putusan Bawaslu Tangsel. Namun, pihaknya masih membutuhkan data tambahan dari Bawaslu untuk pemeriksaan secara menyeluruh.
 
"Laporan Bawaslu sudah kami pelajari dan ada beberapa tambahan data yang kami minta ke Bawaslu dan Bawaslu baru mengirim tambahan informasi terkait laporan hasil kajian dan berita acara pemeriksaan," katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (20/4/2020).
 
Dari tambahan data itu, Lanjut Nurhasni, nantinya KASN akan membuat hasil kajian dan kesimpulan atas pelanggaran netralitas ASN yang diputuskan sebelumnya oleh Bawaslu Tangsel terhadap Sekda Tangsel.
 
"Kalau data lengkap 10 hari sejak dilengkapi prosesnya selesai sampai rekomendasi," sebutnya.
 
Sementara di tempat terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli membenarkan KASN telah meminta data tambahan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Sekda Tangsel.
 
"Iya KASN minta hasil kajian secara detail. Kalau bukti foto sudah dikirim. Dia (KASN) minta komprehensif. Sebelumnya, kita sudah kirim rekomendasi dan kronologis," kata Jazuli saat dihubungi via telepon, Senin (20/4/2020).
 
Terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekda Tangsel, pihaknya sudah memutuskan dan dilanjutkan ke KASN. "Sesuai MOU Bawaslu dan KASN, selanjutnya sanksi KASN yang putuskan," tandasnya.
 
Diketahui temuan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi saat Muhamad menghadiri acara senam dan nonton bersama masyarakat di Lapangan Sepakbola Rengas. Kemudian dalam pidatonya, Muhamad meminta dukungan kemenangan dalam pilkada Tangsel mendatang. (Ab)

 

 

Go to top