Kejari Kabupaten Tangerang Umumkan Kedua Kali Barbuk Roda 2 Yang Belum Diambil

Kepala Kejari Tangerang Bahrudin. Kepala Kejari Tangerang Bahrudin.
detakbanten.com TANGERANG - Kejari Kabupaten Tangerang untuk yang kedua kalinya mengumumkan Barang bukti Kendaraan Roda 2 Yang Belum Diambil Pemilik/yang berhak.
Kepala Kejari kabupaten Tangerang Bahrudin, meminta Bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan roda 2 yang menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diharap segera mengambil barang bukti roda 2 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan membawa identitas diri (KTP/SIM) dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (STNK/BPKB).
Berikut daftar Barang Bukti Kendaraan Roda Dua (Motor) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tahun 2016 - 2017 yang dikembalkan namun tidak diambil:
PIDUM barang bukti 1 
 
 PIDUM barang bukti 2

 

 

Go to top