Kejari Serang, Januari - Mei 2014 Tangani 190 Perkara

Kejari Serang, Januari - Mei 2014 Tangani 190 Perkara

detakserang.com- SERANG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tahun 2014 dari bulan Januari hingga bulan Mei telah menangani 190 perkara pidana umum (PIDUM) yang terjadi di wilayah hukum Serang. Dari 190 perkara pidana umum tersebut, perkara paling banyak yaitu, perkara pencurian dengan pemberatan atau pelanggaran pasal 363 KUHP.

Kasi Pidana umum (Pidum) Kejari Serang, Yusuf Ibrahim kepada detakserang.com di ruang kerjanya mengatakan, sejumlah perkara pidum pada 2014 sampai bulan mei sebanyak 190 perkara ini sudah memasuki tahap dua, dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang

"Untuk perkara pidana umum yang terbanyak di wilayah hukum serang ini masih sama seperti tahun lalu yaitu perkara pasal 363 KUHP, dalam waktu dekat berkas pekara bersama tersangka dan barang bukti, akan kita limpahkan ke PN untuk segera di sidangkan," jelas Yusuf Ibrahim, Selasa (3/6).

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan, untuk semua perkara pidana umum yang di tangani Kejari Serang dari bulan januari hingga saat ini yaitu, perkara perjudian 303 KUHAP sebanyak 13 perkara, perkara kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum sebanyak 8 perkara, Perkara Lalu Lintas (Lantas) sebanyak 7 perkara.

Selain itu, Perkara Narkotika sebanyak 13 perkara, perkara shabu-shabu sebanyak 18 perkara, perkara Senjata Api (Senpi) sebanyak 1 perkara, lalu perkara Migas sebanyak 3 perkara, perkara perlindumgan anak sebanyak 9 perkara," sementara perkara yang tertinggi sampai saat ini yaitu perkara pencurian dengan pemberatan atau pelanggaran pasal 363 KUHP sebanyak 55 perkara,"ujarnya.

Untuk perkara pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebanyak 9 perkara, perkara pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan sebanyak 6 perkara,"Profesi penadah adalah profesi yang melawan hukum, jadi bisa kena ancaman 3 bulan sampai 4 tahun penjara,"katanya.

Sementara untuk perkara penganiayaan pasal 351 KUHP sebanyak 6 perkara, perkara perbuatan mengambil barang milik orang lain Pasal 362 sebanyak 5 perkara, perkara pasal 378 tentang penipuan sebanyak 18 perkara, perkara penggelapan pasal 374 sebanyak 8 perkara, perkara pemalsuan pasal 263 sebanyak 2 perkara, perkara pasal 303 tentang perjudian sebanyak 1 perkara, perkara pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebanyak 3 perkara.

Selanjutnya, perkara pasal 281 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas sebanyak1 perkara, perkara pasal 372 tentang penggelapan sebanyak 4 perkara, perkara pasal 310 tentang pencemaran nama baik/ penghinaan sebanyak 1 perkara," selain itu ada dua perkara lagi yaitu perkara ekosistem sebanyak 1 perkara dan perkara pemilu sebanyak 1 perkara,"ungkapnya.

 

 

Go to top