Ketua KONI Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ketua KONI Tangsel, RJ ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari atas dugaan manipulasi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. Ketua KONI Tangsel, RJ ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari atas dugaan manipulasi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.

detakbanten.com, TANGSEL-Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel berinisial RJ, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan manipulasi anggaran hibah KONI tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

Ditetapkannya RJ menjadi tersangka kasus dugaan manipulasi hibah KONI itu, merupakan hasil pengembangan penyidikan korps Adhyaksa yang telah menetapkan bendahara KONI Tangsel Suharyo, sebagai tersangka, Jumat (4/6/2021) pekan lalu.

"Pada hari ini, kita juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemda ke KONI tahun 2019 ini. Inisialnya RJ, menjabat sebagai ketua KONI Kota Tangsel," ungkap Kepala Kejari Tangsel Aliansyah di Serpong, Kamis (10/6/2021).

Aliansyah jelaskan, modus yang dilakukan Ketua KONI Berinisial RJ itu, yakni sama dengan yang dilakukan oleh Suharyo, yakni memanipulasi laporan pertanggung jawaban dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian uang negara mencapai 1,1 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Kota Tangsel.

"Terhadap tersangka RJ ini, kita lakukan penahanan selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan sampai 20 hari kedepan. Di tahan di lapas wanita Tangerang," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, RJ di duga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah juncto 55 ayat 141 KUHP pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Ancamannya 1 sampai 4 tahun penjara," ujar dia.

Go to top