Ketua Panwascam Kecamatan Jayanti Dipecat
detakbanten.com TANGERANG - Ketua Pengawas Kecamatan ( Panwascam) Kecamatan Jayanti Sarnaja dipecat dari jabatannya sebagai ketua Panwascam, pemecatan tersebut terjadi akibat dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum Panwascam Jayanti Kabupaten Tangerang Banten terhadap SWD Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Banten berakhir sanksi pemberhentian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, pemecatan tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan kajian dan dugaan pelanggaran oleh ketua panwascam Jayanti Sarnajam
"Hasil kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 23/01/2024 itu menyimpulkan bahwa, Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara Pemilu," ungkap Ulumuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/1/2024).
Sementara Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus kata Mualik telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu. Maka, Bawaslu Kabupaten Tangerang Merekomendasikan Panwas Jayanti Sarnaja diberhentikan dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan Jayanti. (Pemberhentian tetap)
"Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus diberikan sanksi berupa peringatan keras (Teguran Tertulis) tandas Ulumuddin. (Day/Han)