Klarifikasi Soal Pasar Kutabumi, PD Pasar Ajak Makan Media

Klarifikasi Soal Pasar Kutabumi, PD Pasar Ajak Makan Media

Detakbanten.com, TANGERANG - Perumda PD Pasar NKR Kabupaten Tangerang melakukan klarifikasi terkait kekerasan yang terjadi di pasar Kutabumi pada Minggu 24 September 2023 lalu, hanya saja klarifikasi tersebut dilakukan dengan mengajak awak media makan di sebuah restaurant di Jalan Raya Pemda tepatnya di Cafe Hardes Bugel Desa Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Rabu (11/09/2023).

Dirut Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menangani kasus tersebut secara profesional.

"Perumda Pasar NKR menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan pemerintah Kabupaten Tangerang, masyarakat dan pedagang pasar Kutabumi atas insiden yang terjadi dan prihatin yang mendalam atas adanya korban pada peristiwa tersebut, " ujar Dirut Finny Widiyanti, Rabu (11/10/2023).

Disinggung atas adanya surat yang ditandatangani oleh kepala Pasar yang disinyalir sebagai pemicu kerusuhan tersebut, pihak Direksi Perumda Pasar NKR tak bertanggung jawab atas surat tersebut.

Menurutnya, penerbitan surat ada mekanismenya yang sudah diatur dan diketahui serta ditandatangani oleh Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar NKR. Namun demikian ia tidak menapik bahwa Hapid Fauzi adalah Kepala Pasar Kutabumi.

"Semua surat yang keluar harus sepengetahuan dan ditandatangani oleh Dirut Perumda Pasar NKR, namun demikian yang bersangkutan tetap akan mendapatkan sanksi dan kami menyerahkan sepenuhnya kepihak aparat penegak hukum untuk memproses, " ujar Finny.

Lebih lanjut, ditanya terkait mantan Dirops Perumda Pasar NKR berinisial TN, yang diduga menjadi bagian dari peristiwa kerusuhan tersebut, Finny enggan berkomentar lebih jauh, Finny bilang, yang bersangkutan memang bukan lagi bagian dari Direksi Perumda Pasar NKR.

"Beliu mantan Dirops Perumda Pasar NKR, TW mau kerja atau mau berusaha dimana, itu kan hak dia, " tandas Dirut Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti.

Diketahui, berdasarkan surat keputusan Bupati Tangerang nomor: 030/KEP.176-HUK/2005 tentang penyerahan aset dan berita acara Terima aset nomor : 593/2793-PENG.AS/2005 sebagai penyertaan modal. Pasar Kutabumi merupakan salah satu pasar rakyat dibawah pengelolaan Perumda Pasar NKR sehingga pihaknya memiliki wewenang melakukan revitalisasi pasar tersebut. (Day/Han).

Go to top