KNPI Banten Permasalahkan Hilangnya Nama KNPI di Daftar Penerima Dana Hibah

KNPI Banten Permasalahkan Hilangnya Nama KNPI di Daftar Penerima Dana Hibah

detakserang.com- SERANG, Hilangnya nama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dari daftar penerima bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di permasalahkan oleh semua anggota KNPI Banten.

Ketua KNPI Banten Tanto Warsono Arban mengatakan bahwa berdasar undang-undang pemerintah daerah wajib memberikan dana hibah kepada beberapa organisasi yang sudah mengajukan dana bantuan tersebut."mekanismenya seperti biasa ada laporan Pertanggungjawaban (LPJ), ada lain-lain nya juga," Ujar Tanto saat di temui seusai acara pelantikan pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Serang, Rabu (02/07).

"Sebetulnya permasalahan yang kemarin itu adalah pengajuan dana hibah sudah di ajukan oleh struktur KNPI yang lama, kita ini hanya meneruskan, tetapi saat di tengah jalan hilang, jadi itu yang kami pertanyakan," sambungnya.

Tanto menjelaskan bahwa selama ini KNPI sudah mencanangkan dari awal Musyawarah Daerah (Musda) adalah kemandirian, dari pelantikan dan beberapa kegiatan sosial seperti peduli banjir di biayai oleh anggaran pribadi KNPI, hingga sampai sekarang.

"Kita tidak akan meminta ganti kepada Pemprov Banten, tapi kembali lagi ke semangat anak-anak muda yang berkeinginan untuk memeperoleh haknya sebagai pemuda yang ada di bawah organisasi KNPI untuk menerima anggaran bantuan untuk menjalankan program bukan untuk di nikmati sendiri, karena KNPI ini organisasi yang menaungi seluruh organisasi pemuda di banten, dan KNPI ini merupakan wadah untuk membina mereka," jelas nya.

Tanto juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat tanggapan dari Plt Gubernur yang mengatakan bahwa dana hibah baru akan keluar setelah Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Sebetulnya ada sesuatu hal yang mau kita luruskan bahwa bukan kami meminta dana bantuan sebelum Pilpres, yang jadi masalah KNPI Banten adalah nama KNPI itu hilang, bukan kita ingin memperoleh anggaran bantuan dari provinsi itu saat ini, kami tahu ada surat edaran dari KPK bahwa setiap organisasi tanpa terkecuali, namun kami tidak meributkan hal itu, "jelas Tanto.

 

 

Go to top