Komisi l Tak Tahu Anggaran Penanganan Covid-19 di Tangsel, lho Kok Gitu?

Skretaris Komisi 1 DPRD Tangsel Drajat Sumarsono Skretaris Komisi 1 DPRD Tangsel Drajat Sumarsono
detakbanten.com SETU - Komisi l DPRD Kota Tangsel mendukung upaya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan di terapkan Pemkot Tangsel pada Sabtu akhir pekan ini.
 
Namun begitu, Komisi l berharap pemkot segera mengajukan berapa dana yang di butuhkan untuk penanganan wabah Corona virus atau Covid-19 di Kota Tangsel.
 
Sekretaris Komisi l DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, hingga saat ini, pihaknya tidak diberitahu berapa besaran anggaran untuk penanganan virus asal Wuhan, China tersebut.
 
"Sampai hari ini, DPRD tidak diberitahu oleh pemkot berapa anggaran untuk penanganan Covid-19. Sementara dana yang tersedia hanya dari BTT (belanja tidak terduga-red) yang sebesar 7,89 miliar, dana segitu kan ngak cukup," kata Drajat Sumarsono di DPRD Tangsel, Senin (13/4/2020).
 
Komisi l pun meminta pemkot secepatnya merancang dan melakukan penyisiran anggaran-anggaran yang bisa di potong di OPD-OPD untuk penanganan wabah virus Corona di Kota Tangsel.
 
"Prinsipnya DPRD akan mendukung penuh dan bergandengan tangan dengan pemkot terkait dengan penanganan virus ini," ungkap politikus PDIP tersebut.
 
Drajat juga tegaskan agar pemkot mempersiapkan jaring pengaman sosial (JPS) untuk masyarakat yang terdampak virus Corona. Soal besarannya nanti berapa, Drajat sebutkan, pemkot bisa secepatnya merancang besaran anggaran itu.
 
Menurut Drajat, pemerintah pusat sudah menyiapkan slot anggaran 600 ribu perbulan yang dibagi 150 ribu setiap minggu, DPRD juga meminta pemkot supaya anggarannya minimal sama dengan yang diberikan oleh pemerintah pusat yakni Rp, 600 ribu.
 
"Supaya apa? Supaya nanti penerimanya tidak menimbulkan kecemburuan. Yang satu terima dari pemerintah pusat Rp, 600 ribu, yang satu terima dari pemkot di bawah itu. Kita ingin mintanya sama, itu salah satu yang harus dipersiapkan oleh pemkot untuk penerapan PSBB di Tangsel ini," bebernya.
 
Dia bilang, walaupun sudah di setujui pemberlakuan PSBB untuk Kota Tangsel pada Sabtu akhir pekan ini, walikota segera membuat surat peraturan walikota (Perwal) memgenai apa-apa saja yang di batasi kegiatan di masyarakat. Sebab, jika tidak dibuatkan Perwal atau keputusan walikota (Kepwal), penerapan PSBB tersebut tidak berjalan.
 
"Sosialisasi tentang PSBB, secepatnya dilakukan ke masyarakat. Melalui kader-kader di kelurahan, puskesmas, ke RT dan RW. Supaya apa? Supaya tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat," pungkasnya. (Dra)
 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries