Korpri Kabupaten Serang, Resmi Dikukuhkan

Korpri Kabupaten Serang, Resmi Dikukuhkan

Detakbanten.com Kab SERANG - Dewan Pengurus Korpri Provinsi Banten Prof. DR. H Sholeh Hidayat M.Pd mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Serang Periode Tahun 2018-2023 bertempat di Aula gedung Bupati‎ Serang pada selasa,17/04/2018.

Sesuai dengan keputusan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Banten dengan Nomor : 32/2/IV/SK.KORPRI.BANTEN/2018 Tertanggal 11April 2018 dengan susunan pengurus, Sekretaris Deerah, Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang sebagai penasehat , Drs H. TB Entus Muhamad Sahiri sebagai ketua, dan Hj. Ida Nuraidi, Sos.,M.Si sebagai Wakil Ketua.
Dewan Pengurus Korpri Provinsi Banten Prof. DR. H Sholeh Hidayat M.Pd, dalam sambutannya, menjelaskan, PNS yang telah dikukuhkan sebagai pengurus korpri merupakan panutan bagi masyarakat, sehingga sebagai pengemban amanah wajib mempunyai sehingga pengemban amanah wajib mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang lebih, baik di dalam maupun luar satuan organisasi perangkat daerah.

“Hakikat pegawai negeri sipil adalah sebagai pelayan masyarakat, untuk dapat memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat sudah barang tentu memerlukan hadirnya PNS yang memerlukan hadirnya PNS yang memiliki kualitas sumber daya aparatur yang baik.” Jelasnya.

Oleh karena itu diharapkan agar setiap pengurus Korpri yang telah dikukuhkan tetap bersemangat untuk terus belajar guna meningkatkan kemampuannya, yang gilirannya dapat melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugas sehingga visi dan misi Korpri sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan dapat tercapai secara efektif dan efisien.

Korpri menjadi sangat vital, korpri harus bisa menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. Setiap anggota korpri harus menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. Setiap anggota korpri harus terus memperbaiki diri, jangan pernah berhenti berinovasi, manfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan terobosan layanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.


 

 

Go to top