Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pekayon Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pekayon Ditetapkan Tersangka

Detakbanten.com TANGERANG -- Kepolisian Resort Tangerang menetapkan tiga orang tersangka dan menahannya di Mapolresta Tangerang pada bulan Agustus 2021 lalu, ketiga tersangka yakni mantan Kades, Sekdes dan operator Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri ditahan.

" Dua orang yakni mantan Sekdes dan mantan Operator Desa Pekayon kita amankan, sementara satu orang yakni mantan kades Pekayon berinisial R ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO)," terang Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Dadi Dadi Perdana Putera, Kamis (02/09/2021).

Dadi mengatakan, penyidik dari unit tipikor Polresta Tangerang menetapkan tersangka setelah ditemukan alat bukti yang lengkap tentang keterlibatan oknum tersebut, saat ini perkaranya sambung Dadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

" Kerugian negaranya mencapai 1 Miliar, mulai dari proyek fisik dan proyek non fisik pada dana desa tahun 2016 - 2017" tandasnya.

Diketahui Dana yang seharusnya digunakan diantaranya untuk lima kegiatan yakni pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) di RT 02/06, pekerjaan SPAL RT 0 4/03, pekerjaan paving blok Rt 03/06, pekerjaan paving blok 01/01 dan pemberdayaan budi daya lele, tidak dikerjakan.

Camat Sukadiri Abdullah yang saat itu menjabat sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap mantan kades Pekayon.

 

 

Go to top