KPU Dibikin Bingung Aldi Taher Daftar Bacaleg dengan Dua Parpol

Aldi Taher. (Instagram) Aldi Taher. (Instagram)

Detakbanten.com WOOW -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta artis Aldi Taher segera mengklarifikasi mengenai pencalonan dirinya sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Partai Bulan Bintang (PBB) atau di Partai Perindo.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan hal itu guna memastikan Aldi masuk dalam partai yang mana.

"Nanti setelah memang nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kami klarifikasi partainya. Sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa?" kata Hasyim, dikutip Indozone Rabu (24/5/2023).

Dikabarkan Aldi Taher maju sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai PBB dan anggota DPR-RI dari Partai Perindo.

KPU tegaskan kalau bacaleg hanya bisa diusung oleh satu parpol.

"Nanti kami periksa surat pengunduran dirinya, sudah ada atau belum? Sudah disampaikan kepada KPU atau belum? KPU ini dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya," ungkapnya.

"Misalkan, kalau dicalonkan partai A untuk DPR RI, hanya itu saja. Tidak bisa, misalkan, dia dicalonkan oleh partai A juga untuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Demikian juga lebih dari satu partai politik," lanjutnya.

Sementara itu Aldi menyebut kalau dirinya telah mengundurkan diri sebagai bacaleg dari DPW PBB DKI dan ia memutuskan maju Pileg DPR RI 2024 dengan Partai Perindo. (Aip)

 

 

Go to top