KPUD Tangsel Tak Bisa Fasilitasi Warga Binaan, Ini Alasannya

KPUD Tangsel Tak Bisa Fasilitasi Warga Binaan, Ini Alasannya

detakbanten.com, TANGSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan tidak dapat memberikan fasilitas kepada warga binaan saat gelaran Pilkada Tangsel 2020.

Pasalnya, keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) diluar wilayah administrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Jum'at (13/11/2020).

Komisioner KPUD Tangsel Bagian Divisi Data Pemilih dan Informasi, Ajat Sudrajat kepada wartawan menyampaikan, fasilitasi pemungutan suara bagi warga yang punya hak dipilih telah diatur dalam regulasi pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Ajat, keberadaan Lapas maupun Rutan di luar daerah administrasi, kata dia, belum ada payung hukumnya. Lantaran itu, pihaknya tidak bisa memfasilitasi warga binaan.

"Tangsel kan enggak ada lapas, karena berada di luar administrasi. Kita fasilitasi hanya bagi tahanan di Polsek maupun di Polres Tangerang Selatan,"terang Ajat Sudrajat.

Informasi yang berhasil dihimpun detakbanten.com, KPUD Tangsel akan memberikan fasilitas untuk Pilkada bagi warga Tangerang Selatan yang tengah melakukan isolasi mandiri di Rumah Lawan Covid, Ciater, Serpong.

 

 

Go to top