Kuasa Dicabut Sepihak, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Samel Law Firm Gugat TR dan NL

Kuasa Dicabut Sepihak, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Samel Law Firm Gugat TR dan NL

detakbanten.com, BABEL - Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Samel Law Firm mengambil langkah hukum terhadap eks klien mereka berinisial TR.dan NL.

TR dan NL digugat secara hukum ke Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 20 September 2022 lalu karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana sebelumnya TR telah mencabut kuasa secara sepihak baik itu di Propam Polda Babel serta Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sungailiat adapun kuasa terhadap laporan yang di cabut di Subbditpaminal Bidpropam Polda terkait etika dan ketidak profesionalan kepolisian Polres Bangka. Dan juga praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap eks kliennya tersebut.

"Sejak dicabutnya kuasa secara sepihak itu kami resmi mengajukan gugatan ke PN Sungailiat. Karena atas perbuatan yang telah di lakukan oleh eks klien kami yang sebelumnya tidak ada konfirmasi serta pemberitahuan ataupun pencabutan kuasa itu sendiri kepada kami selaku pihak kuasa hukumnya yang telah di berikan kuasa khusus" ucap Adv Surya Dharma Amin Putra SH Rabu (21/09/2022)

Akibat tindakan itu, selaku kuasa hukum Surya merasa telah dirugikan dan direndahkan di hadapan para penegak hukum. Pihaknya juga merasa telah di rugikan baik secara materi dan immaterial atas perbuatan tersebut.

Apalagi dari Hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) tanggal 5 September 2022 terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor : LP / B-1056/VIII/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Bangka Belitung yang dilakukan Subbidpaminal Bidpropam ditemukan adanya ketidakprofesionalan dan kesewenang-wenangan/ arogansi yang dilakukan oleh penyidik/ penyidik pembantu Satreskrim Polres Bangka terhadap terhadap eks klien TR.

"Dan juga dampak dari perbuatan tersebut akan membuat masyarakat serta para pencari keadilan akan sulit memberikan kepercayaan kepada profesi advokat di mana profesi advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile). Apalagi pencabutan kuasa itu tanpa ada konfirmasi baik secara lisan maupun tulisan kepada kami selaku kuasa hukum " tuturnya.

Sementara di konfirmasi secara terpisah Kabid Propam Polda Babel, Kombes Pol Julihan Muntaha belum memberikan tanggapan kepada wartawan.

Kemarin, wartawan sempat melayangkan sejumlah pertanyaan namum hingga berita ini diturunkan belum ditanggapi.

Go to top