Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa Sebut Statement Kepala Primkopal Membingungkan Publik

Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa Sebut Statement Kepala Primkopal Membingungkan Publik

detakbanten.com, BABEL - Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, Dr Adistya Sunggara menegaskan perjanjian kerjasama antara Primer Koperasi Angkatan Laut dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah dibatalkan.

Menurutnya, berdasarkan surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 20 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dr. H. Erzaldi Rosman, SE, MM, perihal Pembatalan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama, dalam hal ini Primkopal sebagai pihak ketiga yang melakukan pengerukan alur muara Air Kantung di Jelitik semestinya tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan pengerukan alur muara tersebut.

"Dalam hal ini juga perlu kami tegaskan terkait pemberitaan terkait kepala Primkopal yang memberikan statement dimedia atas hubungan kerjasama dengan pemerintah provinsi Bangka Belitung terkait pendalaman alur. Kami sampaikan bahwa Primkopal tidak berwenang lagi melaksanakan kegiatan pendalaman pengerukan alur disitu karena perjanjian kerjasama yang dibuat antara Primkopal dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sudah dicabut oleh Gubernur jamannya Erzaldi kami memiliki surat nya," kata Adistya sembari menunjukkan surat pencabutan PKS antara Primkopal dan Pemrov Babel, Jumat (23/09/2022).

Adistya Sunggara juga menegaskan sikap kepala Primkopal agar tidak membingungkan masyarakat Bangka Belitung. Dalam hal ini Primkopal tidak boleh lagi untuk melaksanakan pekerjaan normalisasi dan pendalaman alur karena PKS nya sendiri sudah dicabut.

"Sebelumnya ini pun kami gugat setelah kami mengetahui ini sudah dicabut. Maka kami tidak melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara karena sudah dicabut untuk apalagi," ungkapnya.

Ia menambahkan, artinya perjanjian yang dibuat Gubernur dengan Primkopal dinyatakan bahwa perjanjian itu bertentangan dengan undang-undang.

"Jadi apa yang dibuat antara Primkopal dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan melanggar Undang-Undang," jelasnya.

Sementara itu dikutip dari Bangkapos.com Mayor Heru K, Kepala Primkopal Babel mengatakan selaku pelaksana di lapangan yang mendapatkan perjanjian kerja sama (PKS) dari Pemprov Babel ini semata-mata untuk membantu masyarakat nelayan supaya alur muara Air Kantung Sungailiat ini segera terbuka normal.

"Dengan adanya kepercayaan yang diberikan kepada Inkopal/Primkopal dalam pekerjaan ini akan dilakukan secara maksimal dalam pembukaan alur muara ini, kita akan fokuskan pada pembukaan alur muara ini untuk membantu masyarakat agar lancar dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar Heru (DF)

 

 

Go to top