Kurator Diminta Netral dan Bijak Dalam Penanganan Kepailitan PT.SIL

Kurator Diminta Netral dan Bijak Dalam Penanganan Kepailitan PT.SIL

detakbanten.com, KOTA TANGERANG - Paska putusan Pailit yang di jatuhkan kepada PT.Sari Indah Lestari (SIL), bulan Juli lalu, ratusan orang pemilik tenant dan penyewa counter di CBD family mall Ciledug hadir memenuhi undangan dari kurator.

Dalam pertemuan tersebut pihak kurator selaku pihak yang di tunjuk oleh hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memberikan waktu selama tiga hari kepada para pemilik tenant dan penyewa counter sebagai pihak debitur untuk mendaftarkan gugatan ganti rugi kepada pihak kurator.

" Tujuan dari pada pendaftaran ini adalah, agar kami mengetahui jumlah debitur yang harus diselesaikan oleh pihak kurator. Karena saat ini kami hanya baru mendapatkan data dari pihak PT.Sari Indah Lestari (SIL) saja, sehingga kami butuh data dari pihak debitur untuk pencocokan data termasuk materi gugatan yang diajukannya," terang Gomgom Parlindungan, SH selaku perwakilan dari pihak kurator.

"Dipersilahkan kepada para debitur untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak kami (Kurator-red) dengan batas waktu yang sudah kami tentukan yaitu tiga hari ke depan hingga tanggal 10 Agustus 2023" ujarnya.

Gomgom juga menjelaskan bahwa sejak PT.SIL di putuskan Palit, seluruh aset dan pengelolaan ada dibawah pengawasan dan kewenangan pihak kurator. Jadi para debitur bisa menghubungi kami atau datang ke kantor kami untuk mendapatkan penjelasan yang terkait permasalahan dengan PT.SIL, jelasnya, Senin (07/08/2023).

Sementara itu Anton Tampubolon selaku pemilik tenant saat sesi tanya jawab mengatakan, dirinya berharap agar pihak kurator bisa bersikap netral. Bahkan kalau ada rencana ke depan dari pihak kurator untuk dilakukan joint consor dengan pengelola profesional, harapannya pihak PT.Sari Indah Lestari tidak ada lagi di dalam management gedung ini, tegas Anton yang sambut riuh setuju dari para pemilik tenant lainya.

Dirinya juga mempertanyakan netralitas pihak kurator yang hadir, kalau memang hari ini kami di undang oleh kurator, kenapa undangan ini di buat menggunakan kop surat PT.SIL.

"Logikanya kalau PT.SIL sudah di putuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, seharusnya pihak PT.SIL hanya sebatas memfasilitasi saja pertemuan ini. Artinya tidak boleh lagi ikut dalam pertemuan ini, justru ini malah undangannya menggunakan Kop Surat PT.SIL. seharusnya kurator mengundang kami ini menggunakan kop surat, kantor hukum pihak kurator", pungkasnya.

 

 

Go to top