Langgar Aturan, Bawaslu Segera Tertibkan APK di Jalan Raya Kresek

Langgar Aturan, Bawaslu Segera Tertibkan APK di Jalan Raya Kresek

detakbanten.com TANGERANG -- Bawaslu Kabupsten Tangerang akan segera melakukan penertiban alat peraga kampanye ( APK) di jalan Raya Kresek dan jalan raya Serang, pasalnya di dua lokasi masih banyak APK Caleg dari parpol dan Capres yang melanggar hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Muslik kepada wartawan Rabu (13/12/2023).

"Berdasarkan temuan dan informasi masyarakat, masih banyak pemasangan APK yang melanggar, baik yang dipasang di Bilboard maupun yang dipasang di fasilitas umum,"terang Muslik kepada wartawan.

Muslik mengatakan, sesuai surat keputusan KPU nomor 953 tahun 2023 tentang penetapan pemasangan alat peraga kampanye ( APK), dan lokasi kampanye rapat umum pada pemilu 2024, ada lokasi - lokasi yang steril atau tidak boleh dipasang alat peraga kampanye ( APK) baik yang menempel di bolboard maupun yang bukan bilboard, salah satunya jalan protokol yakni Raya Kresek dan Jalan Raya Serang, dan Rajeg Kukun, jalan Cadas Sepatan, Jalan Cibadak - Tigaraksa, JI Curug - JI Binong, JI. Cikupa - JI. Pasar Kemis, JI. Ceplak - JI. Kresek, JI. Tanjakan - AI. Mauk.

"Kami berharap agar tim sukses atau relawan memasang APK sesuai dengan aturan yang telah disosialisasikan,"tandasnya.

Bawaslu kata Muslik tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban APK, demi terwujudnya Pemilu tahun 2024 yang aman dan damai, untuk saat ini, Bawaslu terus melakukan monitoring dan mendata peserta Calon legilatif ( Caleg) mana saja yang melakukan pelanggaran.

"Kami akan bekerja profesional dan netral untuk menjaga Pemilu 2024 agar berjalan dengan aman dan lancar,"tandasnya.

 

 

Go to top