Laporan Caleg Akmal ke Bawaslu Dinilai Salah Kaprah

Laporan Caleg Akmal ke Bawaslu Dinilai Salah Kaprah

detakbanten.com TANGERANG -- Laporan Calon Legislatif ( Caleg) yang kalah kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang dinilai salah kaprah, hal tersebut dikatakan Meri juru bicara pemenangan Caleg Gita Swarantika wartawan, Kamis (21/03/2024).

Dia mengatakan, dengan pembacaan pada sidang pertama di Bawaslu pada Selasa (19/03/2024) lalu, bahwa Caleg Akmal menemui PPK Kecamatan Kelapa Dua untuk merubah hasil D1 jelas salah, karena mekanisme yang dilakukan tidak mengikuti aturan yang ada.

" Caleg dilarang melakukan intervensi terhadap penyelenggara Pemilu, jika mereka  mengetahui aturan, maka seharusnya mekanisme harus ditempuh,"terangnya

Meri berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak menerima laporan Caleg sepihak, karena secara kepartaian ada mekanisme yang ditempuh. Penekanan terhadap PPK Kecamatan Kelapa Dua oleh Caleg berikut pendukungnya kata Meri jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindak.

" PPK Kecamatan Kelapa Dua merupakan penyelenggara yang harus dijaga rasa keamanannya,"tandasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik menyalahkan jika ada Caleg partai yang melakukan intervensi terhadap PPK, didalam Peraturan Bawaslu nomor 7 ketika adanya dugaan pelanggaran, bisa menyampaikannya kepada Panwascam, dan apakah ini dalam bentuk laporan resmi ataupun informasi awal yang kemudian  dikaji oleh pengawas.

" Secara aturan setiap pelaporan, harus melaporkannya kepada pengawas kecamatan,"terang Muslik.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah melaksanakan sidang perselisihan antara caleg PDI Perjuangan dan Caleg Partai Amanat Nasional ( PAN), kedua Caleg Akmaludin dan Caleg Rizal melaporkan kecurangan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

 

 

Go to top